Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
06 Oktober 2021, 12:22
WITA
WN-20211006-000719
Polres Boltim Akan Telusuri Para Penyokong Dana PETI di Simbalang
Tutuyan, WAKTU.news - Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur akan menelusui para pemodal yang menunjang penambang illegal di kawasan hutan lindung Simbalang. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid S.IK, dalam keterangan pers, Rabu, (06/10/2021) tadi siang. Dalam keterangan persnya, pihak kepol
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
06 Oktober 2021, 12:22
WITA
2
menit baca
3.664 kali dibaca
Kerja Sama
Tutuyan, WAKTU.news - Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur akan menelusui para pemodal yang menunjang penambang illegal di kawasan hutan lindung Simbalang.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid S.IK, dalam keterangan pers, Rabu, (06/10/2021) tadi siang.
Dalam keterangan persnya, pihak kepolisian segera akan memulai penyelidikan terhadap para penyokong dana yang terlibat pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Simbalang di desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan.
“Kita akan kembangkan siapa saja para pemodal atau penujang dalam aktivitas PETI yang dilakukan para pekerja yang sudah ditetapkan tersangka ini,” ujar Irham Halid, di dampingi Kasat Reskrim AKP Sahroni Derasyid.
Awalnya kata Irham, Polres Boltim telah melakukan penangkapan kepada sejumah penambang pada 18 agustus 2021 lalu.
Sebanyak sepuluh orang diamankan polisi saat penertiban aktivitas penambangan ilegal di kawasan pegunungan Simbalang.
Kesepuluh orang ini, diduga sedang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin.
"Terduga, pelaku inisial JP dkk dan lelaki inisial CDR dkk diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan,” sebut Irham Halid.
Tak lama setelah ditetapkan menjadi tersangka, berkas perkara para terduga pun dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Selanjutnya, pada 21 September 2021, pihak Kejaksaan kemudian menetapkan berkas perkara tersebut untuk tersangka JP dkk, CDR dkk dan BT dkk, dinyatakan lengkap atau P21.
”Perlu dijelaskan bahwa berkas perkara Nomor BP/21/IX/2021/Reskrim, tanggal 10 September 2021, atas nama tersangka CDR dkk dipisahkan menjadi dua berkas perkara atau splitsing karena salah satu dari para tersangka adalah pemilik lubang galian rep sekaligus kepala kongsi,” jelas AKBP Irham.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka kasus ini adalah, Pasal 158 UU RI Nomor3/2020 sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Pasal 17 ayat 1b junto Pasal 89 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Perambahan dan Pengrusakan Hutan (P3H).
Irham pun menegaskan, sepanjang pegunungan Simbalang masih berstatus hutan lindung, maka selama itu pula Polres Boltim akan terus melakukan penertiban. (aah)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Polres Boltim Akan Telusuri Para Penyokong Dana PETI di Simbalang
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20211006-000719
Kode verifikasi: B6914CF82D51
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.