Aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan antara Pulau Nanas dan Pulau Kumeke, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ternyata tidak diperbolehkan.
Larangan ini terungkap dalam pertemuan Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan (RAP) yang diselenggarakan oleh Rare Indonesia bekerja sama dengan Dinas Perikanan Boltim, pada Kamis (24/4/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Boltim, Erman Mokodompit, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengatur akses dan pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan, salah satunya dengan menetapkan zona larangan tangkap ikan.
“Di antara Pulau Nanas dan Kumeke itu adalah zona yang memang tidak boleh melakukan penangkapan ikan. Karena itu merupakan wilayah pengendalian ekosistem berkelanjutan. Jadi, di situ itu adalah tempat ikan untuk berkembang,” ujar Erman kepada wartawan di ruang kerjanya.
Selain area di sekitar Pulau Nanas dan Kumeke, Erman juga menyebutkan adanya zona larangan serupa di wilayah lain, yaitu dengan radius sekitar 200 meter dari Tanjung Silar Jiko Port hingga aera Pulau Laga di Kecamatan Nuangan.
“Ada dua area. Jadi, ini semacam blok. Pertama di Kotabunan, dan kedua di Tanjung Silar Jiko Port dengan Pulau Laga di Kecamatan Nuangan. Nah, radius sekitar 200-an meter dalam kawasan itu tidak boleh melakukan penangkapan ikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Rare adalah sebuah organisasi konservasi yang berbasis di AS. Di Indonesia, Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat ini fokus bekerja pada pengelolaan perikanan melalui pendekatan Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) yang saat ini tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara. (aah)
- 60 Tempat Wisata Boltim, 6 Pulau, 10 Danau, 7 Arter dan 2 Tanjung 1 Mendunia
- Foto Pulau Kumeke dalam Lensa Katipol