Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dalam rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).

Laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Rapat berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut. Ia didampingi Puan Maharani, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 226 anggota hadir dan 63 anggota menyampaikan izin.

BACA JUGA
Di tingkat daerah, DPRD Boltim menggelar paripurna penyampaian laporan reses masa persidangan kelima 2026, dengan agenda berbeda dari pembahasan RUU di DPR RI.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu kuorum telah tercapai,” kata Dasco saat membuka rapat.

Setelah kuorum terpenuhi, Dasco secara resmi membuka rapat dan menyatakannya terbuka untuk umum.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan ke Paripurna Desember

Laporan perkembangan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah disusun berdasarkan agenda kerja.

BACA JUGA
Berbeda dengan pembahasan RUU di DPR RI, rapat paripurna DPRD Boltim membahas penetapan pokok-pokok pikiran DPRD terhadap RKPD 2027 dalam agenda daerah.

Proses tersebut ditargetkan rampung hingga tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

RUU itu diharapkan menjadi instrumen hukum untuk memperkuat kemampuan negara dalam memulihkan aset yang berasal atau berkaitan dengan tindak pidana.

Cakupan yang disebut dalam materi meliputi aset hasil tindak pidana, sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, barang yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Penyusunan regulasi juga diarahkan untuk menjawab sejumlah persoalan.

Di antaranya masih rendahnya pemulihan kerugian negara, keterbatasan cakupan aset, prosedur penanganan yang belum optimal, serta kebutuhan penguatan tata kelola aset hasil tindak pidana.

Komisi III menegaskan penyusunan RUU tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas harta benda.

Tujuh Agenda Rapat Paripurna DPR RI

Selain perkembangan RUU Perampasan Aset, rapat paripurna membahas sejumlah agenda legislasi, keuangan negara, dan pengawasan.

Tujuh agenda yang tercantum dalam rapat tersebut adalah:

  1. Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

  2. Tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya.

  3. Laporan Badan Legislasi mengenai Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan pengambilan keputusan.

  4. Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dilanjutkan pengambilan keputusan.

  5. Laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

  6. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dilanjutkan pengambilan keputusan untuk menjadi RUU usul DPR RI.

  7. Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, dilanjutkan pengambilan keputusan.

Rapat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR RI dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Khusus RUU Perampasan Aset, laporan Komisi III dalam rapat paripurna menandai berlanjutnya proses legislasi regulasi tersebut.

RUU itu diharapkan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana.