Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
04 Januari 2022, 09:19
WITA
WN-20220104-000795
SA Institute: Penegakan Hukum Asabri-Jiwasraya Hambat Investasi Hanya Mitos
Jakarta - Direktur Solution Advocacy Institute (SA Institute), Suparji Ahmad mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi Asabri-Jiwasraya tidak mempengaruhi investasi di Indonesia. Menurutnya, anggapan sebagian orang itu hanya mitos. "Penegakan Hukum Asabri-Jiwasraya tidak mengganggu investasi di Indonesia. Ke
Oleh
Mahdiyah Sanggilalung
Editor:
Redaksi
04 Januari 2022, 09:19
WITA
1
menit baca
3.428 kali dibaca
Foto: Koranpagiponline.com
Kerja Sama
Jakarta - Direktur Solution Advocacy Institute (SA Institute), Suparji Ahmad mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi Asabri-Jiwasraya tidak mempengaruhi investasi di Indonesia. Menurutnya, anggapan sebagian orang itu hanya mitos.
"Penegakan Hukum Asabri-Jiwasraya tidak mengganggu investasi di Indonesia.
Kekhawatiran bahwa proses hukum itu mengganggu atau menghambat ekosistem pasar modal maupun dunia investasi hanya mitos," kata Suparji dalam keterangan persnya.
Berdasarkan pemaparan Presiden, menurut Suparji, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tahun 2021 justeru naik hingga 10,1 persen. Bahkan, angka tersebut berada di atas Singapura, Malaysia dan Filipina.
"IHSG Singapura berada di angka 9.8 persen, Malaysia -3.7 persen dan Filipina -0.2 persen. Kita patut bersyukur bahwa saat penegakan hukum Jiwasraya-Asabri, IHSG kita bisa di angka 10.1 persen," tuturnya.
"Selain itu, investor pasar modal naik sangat tinggi yakni mencapai 7.4 juta investor. Utamanya retail yang banyak dari anak-nak mudamilenial dan Gen Z," ulas akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini.
Suparji menegaskan penindakan menggunakan UU Tipikor dan tidak menggunakan UU Pasar Modal dalam kasus ini sudah tepat. Menurutnya, dugaan kerugian negara yang sangat besar justeru kurang maksimal jika menggunakan UU Pasar Modal.
"Oleh sebab itu, penegakan hukum Asabri-Jiwasraya harus terus berlanjut dan tidak perlu mengkhawatirkan terganggunya ekosistem pasar modal serta investasi kita," pungkasnya.
Pembaca Mendukung Jurnalisme
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Mahdiyah Sanggilalung.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
SA Institute: Penegakan Hukum Asabri-Jiwasraya Hambat Investasi Hanya Mitos
Oleh Mahdiyah Sanggilalung
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Mahdiyah Sanggilalung
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20220104-000795
Kode verifikasi: FABBA554DE20
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.