MANADO – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Utara menegaskan sikap terhadap dugaan pencatutan nama wartawan, organisasi pers, hingga institusi aparat penegak hukum untuk kepentingan pengajuan proposal permintaan sumbangan.
Plt. Ketua SPRI Sulut Lucky Mangkey menyatakan organisasi tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang menggunakan identitas pers untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Menurut Lucky, profesi wartawan bukan alat untuk melakukan pungutan. Terlebih jika permintaan dana disertai tekanan, intimidasi, atau membawa nama institusi tertentu.
“Kami tidak mentolerir adanya oknum manapun yang menyalahgunakan identitas pers untuk meminta dana demi keuntungan pribadi atau kelompok. Tindakan tersebut bukan bagian dari kegiatan jurnalistik,” tegas Lucky dalam keterangan resminya di Manado.
SPRI Sulut Ingatkan Etika Profesi Wartawan
SPRI Sulut menilai penyalahgunaan nama wartawan maupun organisasi pers berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia jurnalistik.
Lucky mengingatkan wartawan wajib menjaga independensi dan mematuhi kode etik jurnalistik. Ia menyinggung Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang melarang wartawan menyalahgunakan profesi serta menerima suap.
SPRI Sulut juga menegaskan akan mengambil tindakan terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan nama wartawan maupun organisasi.
Lucky turut menyebut penyalahgunaan tersebut termasuk penggunaan nama organisasi serta praktik yang disebutnya berkaitan dengan BBM dan fasilitas lainnya.
“Jika terbukti melanggar, akan kami beri sanksi tegas, bahkan bila perlu dipecat dan dikeluarkan dari organisasi. Kami tidak akan membiarkan siapa pun mencoreng marwah pers,” tegas Lucky.
Menurut SPRI Sulut, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat akan diproses melalui mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tegas menjadi salah satu kemungkinan yang dapat diberikan.
Ingatkan Pencatutan Nama TNI dan Polri
SPRI Sulut juga menyoroti dugaan penggunaan nama institusi TNI maupun Polri dalam pengumpulan dana.
Lucky mengingatkan penggunaan nama institusi tersebut untuk memberikan tekanan dalam pengumpulan dana bukan persoalan sepele.
Menurut pernyataan SPRI Sulut, praktik yang mengandung pemaksaan, ancaman, intimidasi, atau tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan dapat berpotensi masuk ke ranah pidana.
Namun, SPRI Sulut menegaskan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
SPRI Sulut menyatakan mendukung langkah kepolisian apabila terdapat laporan masyarakat yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
Pemda dan Pelaku Usaha Diminta Verifikasi Proposal
SPRI Sulut juga mengingatkan pemerintah daerah, ASN, pejabat publik, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, serta masyarakat agar berhati-hati ketika menerima proposal permintaan sumbangan yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.
Organisasi tersebut menilai penerima proposal perlu melakukan verifikasi terhadap identitas pengusul, lembaga yang disebutkan, tujuan kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan nama profesi.
“Jika ada oknum yang datang membawa proposal kegiatan atas nama wartawan, organisasi SPRI, atau membawa-bawa nama aparat penegak hukum dengan unsur pemaksaan, segera laporkan kepada pihak berwajib atau langsung konfirmasi ke pengurus SPRI Sulut,” ujar Lucky.
Bedakan Bisnis Media dengan Profesi Wartawan
Lucky juga meminta masyarakat membedakan kegiatan bisnis perusahaan pers dengan profesi wartawan.
Menurut SPRI Sulut, perusahaan pers dapat menjalankan kegiatan bisnis dan kerja sama secara profesional. Namun, status wartawan tidak boleh digunakan sebagai alasan melakukan pungutan atau memberikan tekanan kepada pihak lain.
Pers, lanjut SPRI Sulut, harus menjaga independensi dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.
“Wartawan SPRI dituntut memiliki independensi tinggi serta keberanian untuk menyuarakan kebenaran walau dalam kondisi dan tekanan apa pun,” tegas Lucky.
SPRI Sulut menyatakan tetap membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat dalam penyampaian informasi pembangunan secara objektif dan berimbang.
“Kami selalu siap memberitakan kemajuan dan dinamika positif di Sulawesi Utara. Melalui tulisan yang etis, mendalam, dan konstruktif, SPRI Sulut berkomitmen menjadi bagian dalam menyukseskan program-program strategis nasional di Bumi Nyiur Melambai,” pungkas Lucky Mangkey.
SPRI Sulut menegaskan profesi wartawan harus digunakan untuk menjalankan fungsi jurnalistik, kebenaran, dan kontrol sosial, bukan sebagai sarana meminta dana, memberikan tekanan, atau mengintimidasi masyarakat.