BITUNG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan YJP, terduga pelaku penganiayaan menggunakan gunting di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian. Polisi menyebut YJP diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Tim yang dipimpin Katim URC Resmob Aiptu Arnold Moningka turut mengamankan barang bukti. YJP kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Bitung pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00.55 WITA. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyatakan YJP mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MR menggunakan satu buah gunting.

Polisi Sebut Dugaan Penganiayaan Dipicu Kesalahpahaman

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyebut pengungkapan cepat tersebut sebagai bentuk respons kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan terukur. Personel di lapangan diarahkan untuk segera melakukan penyelidikan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Menurut keterangan kepolisian, penyelidikan sementara menunjukkan dugaan penganiayaan itu dipicu kesalahpahaman. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

BACA JUGA
Sementara itu, kasus penganiayaan anak di Bolmut melibatkan dugaan korban berusia 17 tahun dan tiga orang dewasa sebagai terduga pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi. Perselisihan atau kesalahpahaman hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang pada akhirnya dapat merugikan semua pihak,” tambahnya.

Penyidik Masih Periksa Saksi

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap YJP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik masih mendalami perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

Polres Bitung juga mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Masyarakat diminta segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian melalui Call Center 110