Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

14 Tahun Satpol PP Bolmut Tak Miliki Payung Hukum

Advertisement

Waktu.news | Sudah 14 tahun berlalu namun hingga kini, sang “body guard” bolmut itu belum memiliki payung hukum dalam mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Padahal Perda Tibum ini bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di suatu daerah.

Advertisement

Tak heran jika aset pemda atau faslitas pemerintah sering dirusak atau dicuri, tempat-tempat wisata digunakan untuk berbagai hal yang tidak sepantasnya, tempat miras masih bertebaran, hewan peliharaan masuk halaman orang hingga berujung di kantor polisi.

Berita Terkait: Kasatpol PP Sulut Farly Kotambunan Kunjungi Boltim

Advertisement

Selasa 22 Juni 2021, Pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menggelar pembahasan 36 pasal Ranperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dari 36 pasal yang tertuang dalam ranperda baru 10 pasal yang sudah dibahas dan akan dilanjutkan Kembali setelah studi tiru di kabupaten lain,” ungkap Kakan Satpol-PP Ir Farhan Patadjenu.

10 Pasal yang sudah dibahas antara lain; Pasal 1 ketentuan umum, ruang lingkup, Kewajiban dan wewenang pemda, Hak masyarakat, kewajiban masyarakat, tertib fasilitas umum, Tertib bangunan dan tertib lingkungan,” urai Farhan.

Dirnya berharap, semoga ranperda ini secepatnya ditetapkan, karena kurang kebih 14 tahun Satpol-PP Bolmut tidak memilki payung hukum dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegak Perda/Perdakada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Advertisement

Berita Lainnya: Astaga, Bolmut Koleksi Perda Retribusi Izin Miras? Berikut Penjelasan Mereka

Sementara itu, Ketua Pansus Setiawan Budi Kohongia mengatakan, masih banyak pembahasan yang belum selesai di bahas tapi pihaknya akan berusaha dalam waktu dekat akan kami selesaikan.

Targetnya dengan melihat kondisi kabupaten bolmut yang sudah 14 tahun tidak miliki perda Tibum, itu memang merupakan “sesuatu yang Waw”, kata Aris.

“Meskipun agak lambat untuk pembahasan perda tibum ini, tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin, karena perda ini akan ada konsekwensinya ke depan, jadi kami sangat berhati-hati dalam pembahasanan,” tegasnya.

Memang ada beberapa yang pasal yang sempat di sinkronisasi dengan pemda tapi sejauh ini satu sama lain bisa saling menerima,” kuncinya. (rhp)

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button