Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
13 Februari 2024, 16:58
WITA
WN-20240213-002998
Arab Saudi Setujui Undang-Undang Perlindungan Pelapor dan Korban
Waktu.news | Pada hari Selasa (13 Januari 2024), Dewan Menteri Arab Saudi mengukuhkan Undang-Undang Perlindungan Pelapor, Saksi, Ahli, dan Korban. Dalam sesi mingguannya, dipimpin oleh Raja Salman di Riyadh, juga disetujui regulasi Otoritas Pariwisata Saudi. Beberapa waktu lalu, Majelis Syura menyetujui rancangan undan
Oleh
Mahdiyah Sanggilalung
Editor:
Redaksi
13 Februari 2024, 16:58
WITA
2
menit baca
1.281 kali dibaca
Pic saudigazette.com.sa
Kerja Sama
Waktu.news | Pada hari Selasa (13 Januari 2024), Dewan Menteri Arab Saudi mengukuhkan Undang-Undang Perlindungan Pelapor, Saksi, Ahli, dan Korban.
Dalam sesi mingguannya, dipimpin oleh Raja Salman di Riyadh, juga disetujui regulasi Otoritas Pariwisata Saudi.
Beberapa waktu lalu, Majelis Syura menyetujui rancangan undang-undang untuk melindungi para pelapor, saksi, ahli, dan korban, yang sering terancam akibat memberikan informasi tentang kejahatan.
Undang-undang ini bertujuan memberikan keamanan kepada mereka yang memberikan bukti dalam kasus-kasus hukum.
Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada otoritas peradilan untuk melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan keluarga mereka dari segala ancaman termasuk serangan, balas dendam, intimidasi, dan lain-lain. Dengan 39 pasal, undang-undang ini berperan dalam memerangi kejahatan dengan mendorong berbagi informasi dan memberikan perlindungan kepada informan, saksi, ahli, dan korban dari segala bentuk ancaman.
Di awal sesi, Kabinet diberitahu tentang konsultasi terbaru Kerajaan dengan beberapa negara sahabat. Menteri Negara, Anggota Kabinet, dan Menteri Media Plt Dr. Essam bin Saad bin Saeed menyampaikan bahwa Kabinet mengapresiasi hasil pertemuan Dewan Koordinasi Saudi-Bahrain yang ketiga, yang bertujuan memperkuat kerja sama antara kedua negara.
Kabinet juga menyoroti pertemuan konsultatif yang dipimpin oleh Arab Saudi untuk membahas situasi di Jalur Gaza dan menekankan perlunya solusi damai serta pengakuan atas Negara Palestina.
Selain itu, Kabinet memberikan wewenang untuk membahas berbagai kesepakatan dan nota kesepahaman dengan berbagai negara, mencakup kerja sama dalam bidang pendidikan, lingkungan, dan investasi.
Kabinet juga menyetujui perjanjian kerja sama di bidang kontra-terorisme antara Arab Saudi dan Indonesia, serta kerja sama keamanan penumpang antara Arab Saudi dan Bahrain.
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen Arab Saudi untuk memperkuat kerja sama internasional dalam berbagai bidang, sejalan dengan Visi Saudi 2030.
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Mahdiyah Sanggilalung.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Arab Saudi Setujui Undang-Undang Perlindungan Pelapor dan Korban
Oleh Mahdiyah Sanggilalung
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Mahdiyah Sanggilalung
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20240213-002998
Kode verifikasi: 7A57319173DA
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.