Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
19 Januari 2022, 02:09
WITA
WN-20220119-000808
Sepanjang Pandemi COVID-19, Angka Kasus Cerai di Boltim Terus Meningkat
Tutuyan, WAKTU.news - Sepanjang pandemi COVID-19, angka kasus perceraian di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terus mengalami peningkatan. Pengadilan Agama (PA) Tutuyan mencatat, angka kasus perceraian di Boltim sepanjang Januari hingga Desember 2021 sebanyak 165 kasus, dibandingkan satu tahun sebelumnya 120 kasus. "Pe
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
19 Januari 2022, 02:09
WITA
1
menit baca
3.454 kali dibaca
Kerja Sama
Tutuyan, WAKTU.news - Sepanjang pandemi COVID-19, angka kasus perceraian di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terus mengalami peningkatan.
Pengadilan Agama (PA) Tutuyan mencatat, angka kasus perceraian di Boltim sepanjang Januari hingga Desember 2021 sebanyak 165 kasus, dibandingkan satu tahun sebelumnya 120 kasus.
"Perkara yang telah diputus bercerai yakni 33 kasus cerai talak dan 82 cerai gugat," sebut Panitera Pengadilan Agama Tutuyan, Abdul Munir Makka, saat ditemui wartawan waktu.news di kantornya, Selasa (18/1/2022), kemarin.
Dari jumlah perkara perceraian tersebut kata Abdul Munir Makka, paling banyak didominasi oleh kasus cerai gugat atau gugatan yang diajukan istri terhadap suami.
Pemicunya macam-macam, mulai dari roblem ekonomi rumah tangga, hingga ada pula yang ditengarai hadirnya orang ketiga.
Hal itulah membuat pertengkaran dan perselisihan antar suami dengan istri secara terus menerus, sampai akhirnya berujung di meja hijau.
"Pasangan bercerai itu, rata-rata masih berusia produktif, yaitu berada pada kisaran usia 25 sampai 40 tahun," ungkapnya.
Abdul Munir Makka menambahkan, memasuki akhir bulan Januari di awal tahun 2022 ini, Pengadilan Agama Tutuyan tengah menangani 10 perkara pasangan suami istri yang ingin mengakhiri hubungan ikatan perkawinan.
"Dua kasus diantaranya merupakan cerai talak. Artinya, suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya," jelasnya. (aah)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Sepanjang Pandemi COVID-19, Angka Kasus Cerai di Boltim Terus Meningkat
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20220119-000808
Kode verifikasi: C54E57476FFE
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.