Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Astaga! Tiga Kendaraan Dinas Operasional di Rudis Wakil Bupati Boltim Ditarik

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kabarnya menarik tiga kendaraan dinas operasional yang ada di rumah dinas wakil bupati, Oskar Manoppo.

Ketiga KDO ini masing-masing adalah mobil Toyota Inova Ventuner bernomor polisi DB 26 N, Toyota Rush DB 1520 N dan Honda CRV DB 25 N.

Advertisement

Informasi yang diterima waktu.news, penarikan itu berdasarkan surat tertanggal 17 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Sonny Warokka atas nama Bupati Bolaang Mongondow Timur, empat hari lalu.

Surat yang tidak ada arsip dan tebusannya itu, ditujukan langsung kepada Oskar Manoppo (Wakil Bupati), perihal penarikan kendaraan dinas.

Advertisement

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Umum, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Abdal Mamonto saat dihubungi, Jumat (20/5/2022) tadi malam.

“Iya, iya. Jadi sebenarnya sudah dua kali ini kami melakukan surat penarikan ke wakil bupati,” kata Abdal Mamonto.

Menurutnya, alasan penarikan tersebut lantaran di rumah dinas wakil bupati terdapat lima KDO, sementara di rumah dinas bupati hanya ada dua.

“Yang rencana diambil itu, ada tiga. Rush, inova dengan CRV. Sedangkan sama pak Bupati, kenderaan dinas itu cuma dua. Cuma fortuner, eh tiga, tambah camry dari Eyang,” sebut Abdal.

Advertisement

Alasannya berikutnya lanjut Abdal, penarikan tersebut guna menunjang kegiatan operasional pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Organisasi Perangkat Daerah.

“Dari 36 SKPD (OPD), hanya 7 SKPD yang memegang kenderaan dinas,” jelasnya.

Diketahui, meski belum ada keterangan wakil bupati menyangkut penarikan KDO di rudisnya itu, namun menurut Abdal Mamonto, saat ini sudah dua dari tiga kendaraan plat merah yang telah diambil. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button