BOLSEL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow menyatakan siap melakukan tes urine massal terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Bolsel dan anggota DPRD.
Kesiapan tersebut disampaikan Kepala BNN Kabupaten Bolmong Recky M. Rotinsulu, S.E., M.E., sebagai respons atas dorongan Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru.
Namun, pemeriksaan baru dapat dilakukan apabila BNN menerima permintaan resmi dari Bupati atau Pemkab Bolsel.
“Kalau ada permintaan langsung dari Bupati atau Pemkab Bolsel, kami siap melakukan tes urine massal,” kata Recky.
Tes Urine Massal Masuk Mekanisme PNBP
Recky menjelaskan BNN pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Meski demikian, tes urine massal memiliki konsekuensi administratif dan pembiayaan.
Menurutnya, pemeriksaan berdasarkan permintaan pemerintah daerah masuk dalam mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Karena permintaan tes urine massal itu masuk dalam PNBP, jadi biayanya dibebankan kepada daerah yang meminta,” jelasnya.
BNN juga disebut tidak mempunyai anggaran khusus untuk membiayai pemeriksaan massal tersebut.
“Kalau hanya satu atau dua orang tentu tidak apa-apa, tapi karena ini massal,” ujar Recky.
Karena itu, Pemkab Bolsel dan BNN perlu berkoordinasi mengenai mekanisme pengajuan, jumlah peserta, jadwal pelaksanaan, hingga kesiapan anggaran.
Dorongan Muncul Setelah Pengungkapan Kasus Sabu
Dorongan tes urine massal sebelumnya disampaikan Bupati Iskandar Kamaru setelah pengungkapan perkara narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel.
Iskandar menilai penanganan perkara narkotika perlu dikembangkan lebih jauh untuk mengungkap mata rantai peredaran, termasuk pihak yang membeli atau menggunakan barang terlarang.
“Harus dikembangkan bahwa siapa saja yang membeli,” kata Iskandar saat dihubungi, Senin (10/8/2026).
Ia kemudian mendorong tes urine terhadap pejabat Pemkab Bolsel dan anggota DPRD sebagai bagian dari langkah pencegahan serta upaya menjaga lingkungan pemerintahan dari penyalahgunaan narkotika.
Kasus yang menjadi perhatian tersebut sebelumnya diungkap Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Utara pada 5 Juli 2026 di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan sabu dengan berat bersih 14,8718 gram.
Dua orang berinisial IB dan HM, yang disebut sebagai pasangan suami istri, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam penanganan perkara, paket sabu itu disebut dibawa dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menuju Bolsel menggunakan taksi gelap.
Dengan pernyataan kesiapan BNN Bolmong, realisasi tes urine massal kini bergantung pada langkah Pemkab Bolsel.
Selain mengajukan permintaan resmi, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan pembiayaan sesuai mekanisme yang berlaku.