Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I Manado memberikan penjelasan terkait pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Nuangan, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Humas BWS Sulawesi I Manado kepada waktu.news, Selasa (27/10/2026) pagi, Desa Nuangan memperoleh dua lokasi kegiatan yang dikerjakan oleh dua kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), yakni Tunas Tani dan Usaha Tani.
BWS menjelaskan, penetapan lokasi pekerjaan dilakukan berdasarkan usulan kelompok P3A. Lokasi tersebut, menurut BWS, telah melalui proses validasi kelayakan, termasuk ketersediaan sumber air dari jaringan irigasi sekunder yang sudah ada.
“Aspek perencanaan berupa orientasi lokasi, pengukuran serta ketersediaan lahan, telah dilakukan dengan mekanisme sesuai Juknis P3TGAI yaitu proses survei yang melibatkan Pemerintah Desa, pengurus P3A didampingi oleh TPM,” demikian penjelasan tertulis Humas BWS Sulawesi I Manado.
BWS menyatakan, hasil proses perencanaan tersebut telah diverifikasi secara berjenjang hingga tingkat balai. Berdasarkan proses itu, lokasi pekerjaan dinyatakan layak untuk dikerjakan dan didanai melalui program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026.
Dalam penjelasannya, BWS juga menerangkan bahwa pelaksanaan P3-TGAI menggunakan pola swakelola. Pengelolaan anggaran dan pekerjaan fisik dilakukan secara mandiri oleh kelompok P3A, dengan pendampingan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) serta pengawasan pemerintah desa.
“P3TGAI sifat pekerjaan adalah swakelola dengan prinsip baik anggaran maupun pekerjaan fisik dikelola secara mandiri oleh P3A dengan pendampingan oleh TPM serta pengawasan oleh Pemerintah setempat (Sangadi),” tulis Humas BWS.
BWS menyebutkan, sebelum pekerjaan dilaksanakan, terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pakta Integritas yang ditandatangani pemerintah setempat dan ketua P3A. Dalam dokumen tersebut, tanggung jawab atas pekerjaan fisik, pengelolaan anggaran, serta risiko terhadap hasil pekerjaan dibebankan kepada pengurus P3A, sedangkan pengawasan berada pada pemerintah desa dengan pendampingan TPM.
“TPM menyiapkan kerangka berupa desain teknis, item pekerjaan yang wajib dikerjakan dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus P3A,” demikian keterangan tersebut.
Mengenai pelaksanaan fisik, BWS menyatakan pekerjaan telah berjalan sesuai desain teknis, terutama dari aspek volume pekerjaan. BWS juga menyebut tim balai melakukan kunjungan lapangan selama kegiatan berlangsung.
“Selama pelaksanaan Tim Balai melakukan kunjungan ke lapangan untuk memantau pelaksanaan fisik, di lapangan diberikan rekomendasi, saran, perbaikan dan metode pelaksanaan pekerjaan kepada P3A dan Sangadi,” tulis Humas BWS Sulawesi I Manado.
BWS turut menyampaikan bahwa papan informasi dipasang di kedua lokasi pekerjaan sebagai bagian dari prinsip transparansi.
“Papan informasi dipasang di 2 lokasi tersebut sebagai bagian dari prinsip transparansi (papan informasi terlampir),” demikian bunyi keterangan tertulis itu.
Terkait hasil akhir, BWS menyatakan pekerjaan telah diperiksa dan dinilai sesuai dengan target volume.
“Hasil pemeriksaan akhir pekerjaan telah dikerjakan dan dikelola oleh P3A sesuai dengan target volume dan dipasang prasasti,” tulis Humas BWS.
BWS juga menyinggung kondisi cuaca selama pekerjaan berlangsung. Menurut instansi tersebut, kemarau panjang turut memberikan pengaruh terhadap aspek teknis pekerjaan.
“Yang perlu diinformasikan bahwa selama pekerjaan memang kondisi cuaca dengan kemarau yang panjang memberikan kontribusi terhadap aspek teknis pekerjaan,” demikian keterangan BWS.
Lebih lanjut BWS menegaskan bahwa pemeliharaan jaringan irigasi yang telah dibangun menjadi tanggung jawab desa melalui kelompok P3A setelah pekerjaan diserahterimakan.
“Pada akhirnya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada PKS dan Pakta Integritas bahwa aspek manfaat dan pemeliharaan wajib dilakukan oleh desa dalam hal ini P3A yang mengelola dan mengerjakan perbaikan dan peningkatan jaringan irigasi karena telah dilakukan serah terima pekerjaan kepada desa untuk dilakukan O & P terhadap pekerjaan saluran irigasi yang telah dibangun,” tulis Humas BWS Sulawesi I Manado. (ril/aah)