Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Demo Mendesak Kejari Bolmong Utara Membongkar Aktor Intelektual Mark Up Listrik, Nana Riana: Tunggu Prosesnya dan Kami Profesional

Advertisement

Waktu.news | Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Lsm Penjara) dan Gerakan Mahasiswa 351 yang menamakan diri sebagai Aliansi Pemuda Peduli Bolaang Mongondow Utara (App-Bolmut), Selasa ( 25/01/2022) melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Aksi demo di depan kantor kejari bolmut yang berlangsung sekitar pukul 11.45 WIB itu, di koordinator oleh Amin Bolota, Febrianto Lombu dan Candra Manggopa sebagai orator aksi dengan jumlah masa kurang lebih 20 orang.

Advertisement

Adapun tuntutan aksi mereka adalah, Mendesak Kejari Bolmong Utara untuk membongkar aktor intelektual yang memotori dugaan penyalahgunaan anggaran listrik di PT PLN Boroko dan menangkap pelaku lainnya yang terindikasi.

Menanggapi tuntutan aksi demo tersebut, Kajari Bolmut Nana Riana SH, M H mengatakan, Ini baru tahap pertama karena masih sementara berproses ke tahap berikutnya, masa aksi tidak usah khawatir tentang kasus mark up listrik di PT. PLN Boroko.

Advertisement

Berita Sebelumnya; Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Listrik Multiguna PLN di Setwan

“Saat ini sudah ada 2 orang di tahan, 1 orang sudah di limpahkan kasusnya, dan lainnya masih dalam proses pengembangan kasus untuk meminta pertanggung jawaban dari pelaku,”kata Kajari di depan masa aksi.

Kasus ini Lanjut Nana, merupakan kelalaian yang dilakukan secara berulang ulang dan menjadi perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara. “Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan SKPD terkait dan inspektorat untuk proses penyelesaian kasus yang ada, jadi percayalah bahwa kami melaksanakan tugas secara profesional,”tegasnya.

Terkait tersangka, kami belum bisa menyampaikan secara gamblang karena itu prosedur penyidikan dan penyelidikan dan kami dipantau secara jelas dari pimpinan kami tentang proses penyelasian kasus sehingga kami tidak bisa sembarangan dalam menyelesaikan kasus,” kunci mantan Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu. (rhp)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button