Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Dinas PMD Boltim Luruskan Informasi Penudaan Pencairan Dana Media Massa di Desa

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Hendra Tangel, meluruskan adanya informasi penudaan pencairan anggaran belanja iklan atau penyebarluasan informasi media massa di seluruh desa.

Pasalnya, informasi yang disampaikan oleh administrasi atau admin aplikasi Sistem Keuangan Desa (siskeudes), Findi Latodjo, melalui pesan singkat di media sosial WhatsApp itu, sesungguhnya belum mendapat penjelasan detail darinya selaku kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Advertisement

Kepada waktu.news, Hendra Tangel mengatakan, alasan utama yang mendasari Dinas PMD sehingga menyampaikan informasi penudaan pencairan dana tersebut, karena dokumen kerja sama antara perusahaan pers dengan pemerintah desa yang mereka minta, belum seluruhnya ada.

Permintaan dokumen itu menurut Hendra Tangel, bukan dalam rangka membatalkan hasil kesepakatan kerja sama media massa. Namun, semata-mata hanya ingin menata kembali bentuk dari kerjasama yang terjalin selama ini.

Advertisement

“Dan bukan dibatalkan. Di tata kembali, karena saya akan lihat lagi soal MOU, apa yang termuat di situ. Kan belum sampai ke kami,” kata Hendra Tangel, Selasa (26/4/2022), sore kemarin, usai agenda paripurna tentang rekomendasi DPRD Boltim terhadap LKPJ Bupati tahun 2021.

BERITA SEBELUMNYA; “Jurus Sakti” Dinas PMD Boltim, Intervensi Pencairan Dana Media Massa di Desa

Dari 81 desa yang diminta untuk melaporkan dokumen kesepakatan kerja sama dengan perusahaan pers, sejauh ini baru ada 18 desa yang menyampaikan laporan tersebut.

Padahal, dokumen itu begitu penting untuk diketahui oleh dinas PMD, terutama menyangkut pola pemberitaan dari kesepakatan kerja sama itu sendiri.

Advertisement

“Mulai dari pemberitaan. Pemberitaan seperti apa? Kemudian, dalam uang lima juta ini, misalnya, berapa jumlah berita yang akan ditayangkan. Nah, ini maksud saya, harus ada di dalam isi MOU,” jelasnya.

Di sisi lain, penataan itu juga dimaksudkan agar seluruh media massa yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, masing-masing mendapat kesempatan bekerja sama dengan pemerintah desa. Langkah tersebut diambilnya guna mengantisipasi terjadinya monopoli kerja sama.

“Karena informasi yang masuk, ada, dua media yang sudah sepuluh desa. Itulah mengapa saya sampaikan, perlu di Intetvensi. Maksud saya, agar dana yang kecil ini, semuanya bisa aman,” terangnya.

Hendra pun menambahkan, pada tahun 2023 mendatang, sebelum proses penandatanganan MOU dengan pemerintah desa, Dinas PMD akan mengundang seluruh perwakilan media massa di Boltim.

“Tahun depan kita akan rubah polanya. Jadi, saya undang semua rapat dan kita akan bagi, supaya semua aman,” tambahnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button