Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

Dinilai Banyak Manfaat, DRD Buka Peluang Keluarkan Ganja dari Narkotika Kelas 1

Advertisement

Waktu.news | Anggota Komisi III DPR RI, Romo H.R Muhammad Syafi’i menilai ganja punya banyak manfaat setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Sativa Indonesia soal wacana pelegalan ganja.

Profesor Musri Musman Ketua Pembina Yayasan Santiva mengatakan, Baju ini kalau dibuat dari serat (ganja), anda tidak perlu mandi, bisa bertahan seminggu. dia anti bakteri dan anti bau.

Advertisement

Dirinya memberikan contoh, Wajah kita ini, kita ambil bengkoang lalu buat campuran dengan cannabies, maka akan menjadi lebih gesit, itu bisa dijadikan obat-obatan. jadi hal hal seperti itulah yang mungkin selama ini ditutup-tutupi.

Senada dengan Santi Warastuti selaku orang Tua Vika, dari (rapat dengan) wakil rakyat tadi, Insya Allah saya optimis untuk pelaksanaan ganja medis di indonesia, tapi memang harus sabar, harus menunggu regulasi dan kebijakan dari pemangku kebijakan.

Advertisement

“Jadi kita lihat dulu, kita nikmati prosenya seperti itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Romo H.R Muhammad Syafi’I menuturkan, berdasarkan informasi yang kita terima, ganja selama ini dimasukan ke dalam narkotika golongan 1. pada sisi lain memiliki manfaat yang jauh lebih besar daripada kemudharatan yang selama ini menjadi sebab dimasukan ke dalam norkotika golongan 1.

Ternyata ganja lanjutnya, memilik 1269 senyawa kimia dan yang berbahaya hanya satu senyawa yaitu THC yang jumlahnya juga kecil 0,02 persen, sehingga kita kemudian bisa melihat betapa besarnya manfaat yang bisa diberikan oleh tanaman ganja,” ungkapnya pada rilis DPR RI, selasa 5 juli 2022.

“Bila nanti memang sudah ada kajian lebih komprehensif tentang informasi yang kita dapat dari yayasan sativa pimpinan profesor musri musman, maka kita juga dengan peraturan yang ada, tentu berdasarkan persetujuan bersama dengan pemerintah akan mengeluarkan ganja dari narkotika kelas 1,” paparnya. (red)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button