DPRD Bolmut Desak Bupati Sampaikan Usulan Nama Pergantian Sekretaris DPRD
Waktu.news | DPRD Kabupaten Bolmong Utara Mendesak Bupati untuk mengusulkan nama-nama yang nantinya akan bertugas memberikan pelayanan Administrasi kepada Anggota DPRD (Setwan).
Wakil Ketua II DPRD Bolmut, Saiful Ambarak mengatakan, Kami paham bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan Sekretaris DPRD itu merupakan kewenangan Bupati, Namun harus diketahui bahwa itu bukan kewenangan yang absolut, karena prosesnya masih membutuhkan persetujuan pimpinan DPRD.
Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian harusnya segera mengirimkan surat pengusulan nama-nama calon Sekretaris ke DPRD, Karena sampai saat ini saya sebagai pimpinan DPRD belum melihat hal itu.
“Sampai saat ini, pihak DPRD Belum menerima usulan nama-nama pergantian Sekretaris DPRD,” tutur politisi pohon beringin itu.
Lanjutnya, dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah di Pasal 31 kata Mantan Ketua DPRD itu, Sekretaris DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Sementara itu Sekretaris DPRD, Musliman Datukramat ketika dikonfirmasi terkait surat usulan nama pergantian Sekretaris dewan, belum menerimanya.
“Saya belum menerima surat yang dimaksud, sampai hari ini belum ada, ungkap Mantan Alumni Gudeg itu.
Kepala BKPP, Khristanto Nani Ketika dikonfirmasi mengatakan, Pak Bupati sudah membicarakan dan membahas hal tersebut pada hari kamis 3 november 2022 dan dihadiri seluruh unsur Pimpinan DPRD,” singkatnya.
Terinformasi, nama-nama yang santer di gadang-gadang akan menempati DB 16 H itu, Viktor Nanlesy, Musliman Datukramat dan Sofyanto Ponongoa. (rhp)