Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

DPRD Boltim “Tatar” Kadis Perikanan Terkait Mesin Tempel 40 PK

Advertisement

Tutuyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menatar Kepala Dinas Perikanan, Nasrudin Paputungan pada Rapat Dengar Pendapat, Senin (13/9/2021) jelang sore tadi.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Jabir itu, menyoal penarikan 3 unit mesin tempel 40 Horse Power di Kantor Pos Pengawas Kelautan dan Perikanan Boltim Desa Loyow, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Menurut Muhammad Jabir dan Sekretaris Komisi II (dua), Sunarto Kadengkang, dalam lampiran surat penarikan aset dengan nomor 140 pada tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Nasrudin Paputungan itu, tertulis berita acara peminjaman barang sejumlah dua unit mesin tempel 40 Paarden Kracht (PK).

“Kenapa dalam satu (rangkap) surat, tapi lampirannya tentang peminjaman barang. Apakah surat dengan nomor yang sama ini salah atau bagaimana,” Tanya Jabir.

Advertisement

Selain meragukan dasar penarikan surat, DPRD Boltim juga mempertanyakan keberadaan sejumlah mesin. Sebab, alih-alih pemeriksaan Inspektorat Daerah dan BPKP-RI Perwakilan Sulawesi Utara, kenyataannya sesuai dengan informasi yang mereka dapatkan, mesin bertenaga kuda itu telah berada pada pengusaha nelayan tangkap.

“Setelah penarikan, dikemanakan mesin itu. Karena mesih di pos itu kan tiga, satu unit sudah lebih awal ditarik, sisanya ditarik sekaligus dan menurut informasi mesin itu sudah ada pada pihak-pihak lain.” sambung Sekretaris Komisi II DPRD Boltim, Sunarto Kadengkang.

Sementara itu, kepala Dinas Perikanan Boltim, Nasrudin Paputungan ketika menjawab pertanyaan kedua wakil rakyat tersebut mengatakan bahwa dirinya hanya menarik satu unit mesin.

“Hanya satu pak, dua mesin lainnya saya belum menerima informasi. Terkait surat penarikan itu, mungkin ada kesalahan,” kata Nasrudin.

Advertisement

Selanjutnya untuk merawat mesin agar tidak rusak dan berkarat, tambah Nasrudin. Ia kemudian meminjamkannya kepada kelompok nelayan di Desa Loyow yang diketuai oleh Toni Mohune, tetapi hanya sampai pada bulan Desember 2021.

“Namun kita akan lihat, apakah digunakan sebagaimana mestinya, untuk mendukung operasional nelayan atau tidak. Kalau tidak, kita akan menariknya lagi atau meminjamkannya pada kelompok lain,” jelasnya.

Mendengar penjelasan Kepala Dinas Perikanan, ketua Komisi II DPRD Boltim, Sofyan Alhabsyi meradang emosi. Dia meminta kepada kepala dinas untuk segera menarik aset, karena barang-barang yang apalagi merupakan milik daerah itu jika dipinjamkan, pasti akan digunakan dengan sembarangan tanpa memerhatikan perawatan dari mesin itu sendiri.

“Karena itu bukan milik sendiri, maka sembarangan memakai. Jadi bagi saya, DPRD meminta untuk ditarik,” tegas Sofyan Alhabsyi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa menekankan, jika ingin menjaga aset sehingga tidak akan rusak seharusnya disimpan bukan malah dipinjamkan. Apalagi bila sudah dipakai pada kapal tangkap (soma pajeko), justru itulah yang akan menjadikan mesin rusak.

“Karena konstruksi mesin ini dirangcang tidak akan berkarat. Jadi sebaiknya tarik, karena hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial diantara masyarakat. Sebab ini milik daerah yang dipakai oleh orang tertentu,” pungkas Sofyan. (aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button