Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Edaran Bupati, Boltim Zona Kuning Faktanya Oranye

Advertisement

Tutuyan – Bupati Bolaang Mongondow Timur mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan kegiatan malam takbir, ibadah salat Idul Adha dan penyaluran hewan kurban 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Dalam surat edaran nomor 10/BMT/144/VII/2021 yang ditandatangani Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto tanggal 16 Juli 2021 tersebut, menuliskan bahwa Kabupaten Boltim masuk dalam zona kuning penyebaran Covid19.

Advertisement

Padahal, berdasarkan data terkini pada situs website resmi pemerintah provinsi Sulawesi Utara menunjukkan, saat Boltim masuk dalam status wilayah zona oranye dengan tinggkat resiko sedang penyebaran virus covid-19.

Bahkan sejak tanggal 16 Juli hingga 18 Juli tahun 2021, tolal kasus positif covid-19 di Boltim mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 236 orang, menjadi 239 orang.

Advertisement

Data itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Boltim, Eko Marsidi, ketika dikonfirmasi waktu.news, Minggu (18/07/2021), kemarin.

“Kita (Boltim) sekarang zona oranye,” singkat Eko Marsidi, melalui pesan whatsApp.

Namun, menurut Kepala Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Kementrian Agama (Kemenag) Boltim, meski berada dalam zona oranye, umat muslim di Kabupaten Boltim tetap dapat melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid maupun di lapangan terbuka.

“Hal itu berdasarkan surat bersama Majelis Ulama Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Organisasi Islam Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa jumlah jemaah salat Idul Adha yang berada diwilayah zona oranye, diimbau hanya 25% dari kapasitas masjid atau musala,” jelas Muh Ma’mur

Advertisement

Himbanuan bersama tertanggal 17 Juli 2021 tersebut kata Muh Ma’mur, berdasar pada surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan M wasyarakat Darurat.

“Salat Idul Adha dapat dilaksanakan, di luar kabupaten atau kota dengan level asesmen tiga dan empat yang menerapkan PPKM darurat, termasuk wilayah dengan status zona hijau dan kuning,” kata Muh Ma’mur.

Lanjutnya, surat himbauan itu dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban demi melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

“Imam salat Idul Adha sedapat mungkin membaca surat dan ayat Al-Qur’an yang tidak terlalu panjang. Begitu pun para Khatib, sebisa mungkin membawakan khotbah tak lebih dari 15 menit,” pungkasnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button