Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
22 September 2021, 15:51
WITA
WN-20210922-000700
Honor Mantan PPK dan PPS di Boltim Segera Dibayarkan
Tutuyan, WAKTU.news - Sisa honor para mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur segera terrealisasi. Hal ini disampaikan langsung Wakil Bupati Boltim, Oscar Manoppo, usai menyaksikan rapat raripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim dalam
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
22 September 2021, 15:51
WITA
2
menit baca
3.794 kali dibaca
Kerja Sama
Tutuyan, WAKTU.news - Sisa honor para mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur segera terrealisasi.
Hal ini disampaikan langsung Wakil Bupati Boltim, Oscar Manoppo, usai menyaksikan rapat raripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021, Senin, (20/9/2021) dua hari lalu.
Menurut Oskar Manoppo, penambahan anggaran untuk pembayaran dua bulan honor PPK dan PPS beserta biaya operasional yang belum terbayarkan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu, telah dianggarkan pada Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Sudah dianggarkan pada APBD Perubahan sejumlah 1,3 miliar rupiah lebih," kata Oskar Manoppo di ruang sidang Paripurna DPRD Boltim.
Setelah disetujui oleh DPRD pada pembahasan nanti kata Oskar Manoppo, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boltim tinggal mengajukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
"Begitu ditandatangani NPHD dengan rincian belanja pembayaran (upah kerja) PPK dan PPS itu, KPU tinggal membayar," jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman Iroth kepada waktu.news mengungkapkan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.
"Kami tentunya bersyukur dan juga berterimakasih karena Pemerintah Daerah, sudah memenuhi kekurangan anggaran pada pilkada 2020," ucap Jamal Rahman, Rabu (22/9/2021).
Selain itu, Jamal juga meluruskan stigma yang terlanjur berkembang ditengah masyarakat, bahwa KPU seolah-olah telah menyelewengkan sebagian honor dari para PPK dan PPS. Padahal, kendala itu disebabkan oleh kenaikan honorarium badan ad hoc itu sendiri.
"Sebenarnya jika mengacu pada rincian awal pembayaran honor PPK dan PPS tidak akan ada kendala, tapi karena terjadi kenaikan honorarium, maka secara otomatis anggaran yang sudah terrinci sesuai NPHD awal, menjadi tidak cukup atau berkurang," terang Jamal.
Lebih lanjut Jamal menjelaskan, kenaikan honorarium pun terjadi sesuai surat edaran menteri keuangan mengenai kenaikan honorarium badan adhoc pada Pilkada tahun 2020. Hal itu kemudian ditindaklanjuti lagi oleh KPU Republik Indonesia dengan mengeluarkan surat nomor: 1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IA/019 tentang penyampaian kembali usulan standar biaya honorarium.
"Karena dasar dari kenaikan honor yang harus dibayarkan ke badan ad hoc sah dan mempunyai landasan hukumnya, maka pada penandatanganan NPHD saat itu memang sudah dibicarakan juga mengenai penambahan anggaran ini" terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Boltim belum membayar honor atau upah kerja badan ed hac pada bulan Desember 2020 dan Januari 2021. Bukan hanya itu, terdapat pula biaya operasional pada November dan Desember 2020 pun belum dibayarkan. (aah)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Honor Mantan PPK dan PPS di Boltim Segera Dibayarkan
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20210922-000700
Kode verifikasi: 463544326FA6
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.