Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Honor Mantan PPK dan PPS di Boltim Segera Dibayarkan

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Sisa honor para mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur segera terrealisasi.

Hal ini disampaikan langsung Wakil Bupati Boltim, Oscar Manoppo, usai menyaksikan rapat raripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021, Senin, (20/9/2021) dua hari lalu.

Advertisement

Menurut Oskar Manoppo, penambahan anggaran untuk pembayaran dua bulan honor PPK dan PPS beserta biaya operasional yang belum terbayarkan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu, telah dianggarkan pada Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Sudah dianggarkan pada APBD Perubahan sejumlah 1,3 miliar rupiah lebih,” kata Oskar Manoppo di ruang sidang Paripurna DPRD Boltim.

Advertisement

Setelah disetujui oleh DPRD pada pembahasan nanti kata Oskar Manoppo, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boltim tinggal mengajukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

“Begitu ditandatangani NPHD dengan rincian belanja pembayaran (upah kerja) PPK dan PPS itu, KPU tinggal membayar,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman Iroth kepada waktu.news mengungkapkan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.

“Kami tentunya bersyukur dan juga berterimakasih karena Pemerintah Daerah, sudah memenuhi kekurangan anggaran pada pilkada 2020,” ucap Jamal Rahman, Rabu (22/9/2021).

Advertisement

Selain itu, Jamal juga meluruskan stigma yang terlanjur berkembang ditengah masyarakat, bahwa KPU seolah-olah telah menyelewengkan sebagian honor dari para PPK dan PPS. Padahal, kendala itu disebabkan oleh kenaikan honorarium badan ad hoc itu sendiri.

“Sebenarnya jika mengacu pada rincian awal pembayaran honor  PPK dan PPS tidak akan ada kendala, tapi karena terjadi kenaikan honorarium, maka secara otomatis anggaran yang sudah terrinci sesuai NPHD awal, menjadi tidak cukup atau berkurang,” terang Jamal.

Lebih lanjut Jamal menjelaskan, kenaikan honorarium pun terjadi sesuai surat edaran menteri keuangan mengenai kenaikan honorarium badan adhoc pada Pilkada tahun 2020. Hal itu kemudian ditindaklanjuti lagi oleh KPU Republik Indonesia dengan mengeluarkan surat nomor: 1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IA/019 tentang penyampaian kembali usulan standar biaya honorarium.

“Karena dasar dari kenaikan honor yang harus dibayarkan ke badan ad hoc sah dan mempunyai landasan hukumnya, maka pada penandatanganan NPHD saat itu memang sudah dibicarakan juga mengenai penambahan anggaran ini” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Boltim belum membayar honor atau upah kerja badan ed hac pada bulan Desember 2020 dan Januari 2021. Bukan hanya itu, terdapat pula biaya operasional pada November dan Desember 2020 pun belum dibayarkan. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button