Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

Ini Alasan Satpol PP Boltim Tak Mau Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Terkait Penertiban Baliho Caleg

Advertisement

Waktu.news | Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) enggan mencopot baliho calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan Pemilu 2024. Alasannya adalah soal data dan dasar dari penertiban.

Kepala Satpol-PP dan Damkar Boltim, Saipudin Mokoagow, mengatakan meski pihaknya telah menerima surat rekomemdasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim terkait penertiban baliho caleg yang melanggar aturan. Namun, ia mengaku tidak serta merta langsung menindaklanjuti surat tersebut.

Advertisement

Menurutnya, dasar yang menjadi pegangan Satpol PP untuk melakukan penertiban tidak kuat.

“Harus ada dokumen yang ditadatangini bersama oleh pihak pemda dan instansi terkait bersama partai, bahwa di situ ada kesepakatan bersama untuk penurunan baliho. Saya meminta dokumen itu sebagai pegangan kita, agar kita tidak salah,” kata Saipudin saat diwawancarai wartawan pada Senin (20/11/2023) di ruang kerjanya.

Advertisement

Lanjut Saipudin, Bawaslu Boltim juga tidak melampirkan data dan jumlah baliho yang menyalahi aturan.

“Bukti temuan mereka mana, berapa banyak. Ada ndak dikasi ke kami. Dalam surat rekomendasi yang kami terima isinya cuma satu lembar kertas, meminta kami turun,” katanya.

Saipudin menegaskan, Satpol PP memang mempunyai tugas dalam hal melakukan pengawasan dan penertibaan terhadap pemasangan alat peraga kampanye Pelimu 2024, tetapi ada ketentuannya.

“Tugasnya Satpol ada, tanpa diperintahkan. Di PKPU jelas sekali. Pertama yang dipasang depan kantor pemerintah, kedua di puskesmas atau rumah sakit, rumah ibadah, sekolah atau taman-taman milik pemerintah daerah, itu tugas Satpol PP tanpa diperintahkan. Selain itu kami hanya membackup. Karena yang berhak memberi punishment itu mereka (bawaslu), bukan kita,” tegasnya.

Advertisement

Saipudin pun memastikan pihaknya tak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu jika dasar yang menjadi pegangan Satpol PP tidak ada. Ia khawatir jika rekomendasi itu akan ditindaklanjuti maka bisa memicu caos di lapangan.

“Pemilik baliho itu ada orangnya. Dibelakang orangnya itu ada masyarakat, ada pendungkung. Nah tentu kami harus memegang bukti, sebagai dasar kami turun ke lapangan,” tandasnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button