Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Kepala Desa Buyandi Soroti Oknun Dukcapil Loloskan Mantan Ketua BUMDes Pindah Domisili ke Daerah Lain

Advertisement

WAKTU.news – Kepala Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sutjipto Mamonto menyoroti kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil soal perpindahan penduduk antar kabupaten.

Menurut Sutjipto Mamonto, belum ada surat pengantar dari pemerintah desa, Dukcapil sudah menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) kepada penduduknya ke daerah lain.

Advertisement

Padahal, kata dia, alur awal perpindahan domisili penduduk dari satu daerah ke daerah yang lain seharusnya belum langsung di Dukcapil.

“Ya mekanismenya itu dari desa. Bukan langsung Capil. Kalau langsung Capil, penduduk masuk dan keluar pasti pemerintah desa tidak tahu,” kata Sutjipto Mamonto.

Advertisement

Sutjipto membeberkan penduduk yang pindah domisili itu adalah mantan Ketua BUMDes Buyandi Yurdin Mamonto bersama istri Enong Paputungan.

Enong sendiri merupakan Kepala Desa Buyandi periode 2016 – 2022. Keduanya pindah domisili bersama dua orang anak mereka ke Desa Langagon, Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Tanggal 13 maret 2023, pindah. Sebelum itu minta surat pindah ke saya, tapi saya belum kasih karena masih ada persoalan aset. Ini kan pindah Bolmong sehubungan dengan pekerjaan, karena mereka masuk calon anggota dewan (DPRD) di sana,” beber Sutjipto.

Sutjipto mengaku akan mencari tahu siapa oknum yang memproses administrasi kepindahan satu keluarga di desanya itu.

Advertisement

Pasalnya, Yurdin Mamonto hingga saat ini belum menyerahkan aset BUMDes yang nilainya ditaksir mencapai 300 juta rupiah.

Aset yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut terdiri dari genset, satu buah mobil pikap granmax dan depot air minum isi ulang.

“Kalau nilai aset itu, keseluruhan hampir 300 juta, memang belum dikembalikan. Saya kan yang tanda tangan saat serah terima bangunan sampai dengan instalasi air (depot) dan sarana prasarana termasuk mesinnya,” tandas Sutjipto.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Subari Manangin saat dikonfirmasi waktu.news, Selasa (6/6/2023) siang mengatakan, proses pindah domisisi warga tidak lagi membutuhkan surat keterangan dari kepala desa.

Menurutnya, hal itu sebagaimana instruksi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kepada Dukcapil diseluruh kabupaten dan kota.

“Cukup menunjukan kartu keluarga, tidak perlu pengantar dari manapun. Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT, RW sampai dengan kepala desa, akan saya beri sangsi tegas. Itu pernyataan Dirjen Dukcapil,” kata Subari Manangin.

Subari juga menerangkan, surat pengantar dari kepala desa itu diperlukan hanya pada warga yang belum terdata dalam database Dukcapil atau tidak memilik NIK.

Advertisement

“Kalau dia belum pernah terdata di data base itu ada pengantar dari Sangadi (kepala Desa) bahwa ini warga kami. Kalau dia sudah ada data bease, pindah penduduk tidak perlu, begitu juga masuk,” terangnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button