JAKARTA – PB PTMSI dan KONI Pusat menyepakati batas waktu mutasi atlet antarprovinsi untuk cabang olahraga tenis meja menuju PON XXII NTB-NTT 2028.
Mutasi atlet dibatasi hingga November 2026. Setelah batas tersebut, perpindahan atlet disebut tidak lagi sah untuk kepentingan keikutsertaan pada ajang tersebut.
Kesepakatan dibahas saat Tim Pembinaan Prestasi (Binpres) PB PTMSI mengunjungi Kantor KONI Pusat di Gedung Direksi PPKGBK Lantai 8, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan tidak hanya membahas penambahan nomor beregu campuran. PB PTMSI juga menyampaikan persoalan mutasi atlet serta jumlah kontingen tenis meja yang akan berlaga pada PON XXII.
Asisten Khusus Ketua Umum PB PTMSI, Sunita, mengatakan pengurus Binpres PB PTMSI dan Binpres KONI Pusat telah menyepakati aturan mutasi atlet antarprovinsi.
“Setelah itu tidak ada lagi mutasi atlet atau tidak sah,” kata Sunita saat dihubungi SUMEKS.CO, Jumat (11/9/2026).
16 Kontingen Putra dan Putri
Selain persoalan mutasi, PB PTMSI dan KONI Pusat juga menyepakati jumlah kontingen tenis meja yang akan mengikuti PON XXII.
Jumlahnya terdiri atas 16 kontingen putra dan 16 kontingen putri.
Dari jumlah tersebut, 15 kontingen harus mengikuti Babak Kualifikasi (BK). Satu tempat diberikan kepada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tuan rumah lokasi pertandingan tenis meja.
Meski menjadi salah satu tuan rumah PON XXII, Nusa Tenggara Barat tetap harus mengikuti babak kualifikasi untuk cabang tenis meja.
“Lima belas kontingen atau provinsi harus ikut kualifikasi jika ingin lolos cabor tenis meja PON XXII NTB-NTT,” ujar Sunita.
PB PTMSI menyebut Babak Kualifikasi PON XXII akan dilaksanakan pada tahun depan.
Pengurus Provinsi PTMSI se-Indonesia diminta mulai mempersiapkan kontingen putra dan putri untuk mengikuti proses kualifikasi.
“Siapkan tim tenis meja putra putrinya,” pungkas Sunita.