Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendorong agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan pembangunan di wilayah kepulauan.

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus DPR RI di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).

Menurut Yulius, pembangunan di daerah kepulauan membutuhkan pendekatan berbeda dibanding wilayah yang didominasi daratan.

Faktor geografis dan tingginya biaya pelayanan publik, kata dia, perlu masuk dalam pertimbangan penyusunan kebijakan pembangunan maupun penganggaran.

“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” kata Yulius.

BACA JUGA
Selain mendorong kebijakan fiskal afirmatif melalui RUU Daerah Kepulauan, Pemprov Sulut juga memberikan keringanan pajak kendaraan dengan pembebasan tunggakan PKB motor hingga 200cc.

Sulut Miliki 382 Pulau

Sulawesi Utara memiliki 382 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni.

Provinsi ini juga memiliki 12 pulau kecil terluar.

Wilayah laut Sulawesi Utara mencapai sekitar 77,69 persen dari total luas wilayah.

Menurut Yulius, karakter tersebut membuat penyediaan pelayanan dasar membutuhkan biaya dan strategi berbeda dibanding daerah daratan.

BACA JUGA
Pernyataan lain Gubernur Yulius Selvanus terkait utang Pemprov Sulut ke Boltim dan janji rudis untuk wakil bupati terangkum dalam artikel berikut.

Ia menyebut tambahan biaya akibat karakter geografis kepulauan sebagai islandness cost.

Biaya tersebut mencakup pembangunan dan pemeliharaan sekolah serta fasilitas kesehatan, distribusi logistik, penyediaan listrik dan air bersih, pembangunan infrastruktur, hingga konektivitas transportasi antarpulau.

Karena itu, Yulius menilai indikator pembangunan tidak cukup hanya menggunakan jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan.

“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” tegasnya.

BACA JUGA
Selain menyoroti biaya pelayanan publik di wilayah kepulauan, Yulius Selvanus juga meminta penyuluh pertanian meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak El Niño ekstrem di Sulut.

Pemprov Sulut Dorong Dana Khusus Kepulauan

Salah satu perhatian Pemprov Sulut dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan adalah kebijakan fiskal afirmatif.

Pemprov mendorong pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat pembangunan wilayah kepulauan.

Dana tersebut diharapkan mendukung pembangunan pelabuhan, pasar ikan, konektivitas antarpulau, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurut Yulius, skema pembiayaan daerah kepulauan perlu dirancang secara menyeluruh.

BACA JUGA
Di luar pembahasan pembiayaan kepulauan, Yulius juga terlibat dalam program internasional Sulut melalui pelepasan peserta magang kerja ke Jepang bagi lulusan SMK.

Sumber pendanaan dapat berkaitan dengan kelautan, perikanan, ekonomi biru, konservasi laut, perubahan iklim, maupun kerja sama pembangunan.

“Yang kita dorong adalah sistem fiskal yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan. Jangan sampai daerah dengan tantangan geografis yang lebih berat justru harus mengejar pembangunan dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” ujarnya.

Kewenangan Pengelolaan Laut Ikut Disorot

Selain persoalan anggaran, Pemprov Sulut meminta pengaturan kewenangan pengelolaan ruang laut mendapat perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan.

Penguatan peran pemerintah kabupaten dan kota dinilai penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pesisir dan nelayan.

Namun, pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing daerah.

Pembagian kewenangan juga perlu dibarengi harmonisasi tata ruang, perizinan, pengawasan, dan koordinasi antarpemerintahan.

“Laut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan pelayanan,” kata Yulius.

Ia menilai pembangunan daerah kepulauan membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota, hingga masyarakat.

Pemerintah pusat diharapkan menetapkan standar dan kebijakan nasional. Pemerintah provinsi mengintegrasikan pembangunan, sementara pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pelayanan langsung kepada masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan memperoleh ruang dalam pengelolaan potensi wilayah.

Pulau Terluar Dinilai Strategis

Bagi Sulawesi Utara, pembangunan daerah kepulauan juga berkaitan dengan keberadaan pulau-pulau kecil terluar dan kawasan perbatasan.

Yulius menilai peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kehadiran negara dan penjagaan kedaulatan.

Karena itu, pembangunan konektivitas laut dan udara, pelabuhan, pendidikan, kesehatan, listrik, telekomunikasi, pariwisata bahari, ekonomi kreatif, perikanan, konservasi hingga ekonomi digital dinilai perlu masuk dalam pembangunan kepulauan.

“Ketika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Pemprov Sulut berharap RUU Daerah Kepulauan memberikan dasar hukum yang kuat bagi kekhususan wilayah kepulauan.

Afirmasi fiskal, konektivitas, infrastruktur dasar, ekonomi maritim, perlindungan pulau kecil, dan penguatan kawasan perbatasan menjadi aspek yang didorong masuk dalam regulasi tersebut.

Pemprov Sulut juga mendorong penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan agar pembangunan antarsektor dan antartingkat pemerintahan lebih terarah serta terintegrasi.

Yulius berharap pembahasan RUU tidak berhenti pada pengakuan karakteristik wilayah kepulauan, tetapi menghasilkan kebijakan konkret.

“Harapan kita, regulasi ini nantinya benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat kepulauan. Karena membangun pulau memiliki tantangan dan biaya yang berbeda dengan membangun wilayah daratan,” pungkasnya.