Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

Percepatan Mal Pelayanan Publik, 2024 Seluruh Indonesia Harus Rampung 100 Persen

Advertisement

Waktu.news | Kementerian PANRB mengadakan acara penandatanganan nota kesepahaman percepatan penyelenggaraan Mal Pelayana Publik di Jakarta pada selasa, 28 Juni 2022.

Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin hadir untuk memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir maupun yang secara virtual.

Advertisement

Percepatan Mal Pelayanan Publik merupakan Program besar dan strategis pemerintah sehingga masyarakat dapat merasakan pelayana publik yang berkualitas dan transparan,” kata wakil presiden dalam arahannya.

Program MPP bertujuan untuk membantu memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi mayarakat dan meningkatkan investasi di daerah, MPP harus terbangun di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Advertisement

Selain itu, kepala daerah harus bersungguh-sungguh melaksanakan komitmenya dan pemerintah pusat memberikan dukungannya,” jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebagai Menteri PANRB ad interim dalam sambutannya, tahun 2022 ada sudah ada 56 MPP yang siap untuk diresmikan, tahun 2024 100 persen MPP sudah di bangun di seluruh indoensia.

Selain itu, Mahfud juga mengingatkan Kembali 7 Perintah Presiden untuk Kabinet Indonesia Maju

  1. Jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi
  2. Tidak ada visi misi menteri, yang ada visi misi presiden dan wakil presiden
  3. Kerja cepat, kerja keras, kerja produktif
  4. Jangan terjebak rutinitas yang monoton
  5. kerja berorientasi pada hal nyata! tugas kita tidak hanya menjamin sent, tapi delivered!
  6. Selalau cek masalah dilapangan dan temukan solusinya!
  7. Semuanya harus serius dalam bekerja. say apastikan yang tidak bersungguh-Sungguh, tidak serius, bisa saya copot di tengah jalan!

Langkah strategis percepatan pembangunan Mal Pelayanan Publik diseluruh Indonesia

  • Tim kerja percepatan penyelenggaraan MPP yakni tim yang bertugas untuk memperkuat keberadaan MPP dari sisi dukungan penguatan kelembagaan, penganggaran, dan insfrastruktur teknologi informasi
  • Pendampingan Intensif kepada kabupaten kota yang sedang dan akan membentuk MPP berdasarkan ketentuan pada juknis MPP
  • Pelibatan Biro/Bagian Organisasi sosialisasi percepatan penyelenggaraan MPP di lingkup provinsi dengan melibatkan peran biro organisasi provinsi dan bagian organisasi kabupaten kota sebagai pembina pelayanan publik di daerah
  • Nota Kesepahaman dengan K/L tujuan dari nota kesepahaman adalah sebagai landasan kerja sama penyelenggaraan pelayanan pada MPP di kab/kota

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh

  1. Menteri PANRB
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Sekretaris Mahkamah Agung
  4. Menteri Keuangan
  5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  6. Menteri Agama
  7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  8. Jaksa Agung RI
  9. Kepala Kepolisian Negara RI
  10. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  11. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  12. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
  13. Kepala Perpustakaan Nasional RI
  14. Direktur Utama BPJS Kesehatan
  15. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
  16. Direktur Utama PT Taspen
  17. Direktur Utama PT PLN

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button