BOROKO – Proyek pembangunan taman rumah dinas (rudis) Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara yang bersumber dari APBD 2012 mengalami kerusakan setelah hujan deras mengguyur lokasi.
Materi sumber menyebut proyek tersebut roboh pada Sabtu ketika pekerjaan masih berlangsung.
Proyek bernilai Rp750 juta itu dikerjakan CV Laluna Jaya dengan Fadel Alkatiri sebagai direktur. Masa pelaksanaan disebut selama 180 hari kalender dan kontraknya dijadwalkan berakhir pada Desember 2012.
Kerusakan proyek mendapat sorotan warga setempat.
Noval Bolota, warga Desa Bigo, mempertanyakan kondisi pekerjaan yang menurutnya belum lama dibangun dan belum dimanfaatkan, tetapi sudah mengalami kerusakan.
Ia juga menilai instansi terkait seharusnya menyusun perencanaan secara lebih matang agar kejadian serupa dapat dihindari.
Pemerhati Pembangunan Soroti Perencanaan dan Konstruksi
Berdasarkan pantauan Bolmutpost di lokasi Gunung Gulantu, proyek tersebut saat itu masih berada dalam proses pengerjaan.
Pemuda pemerhati pembangunan Bolmut, Djunaidi Harundja, S.H., yang juga disebut sebagai aktivis HMI, turut melakukan observasi bersama sejumlah rekannya.
Djunaidi menilai perlu diperiksa apakah persoalan berasal dari perencanaan atau pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Menurutnya, konstruksi harus memperhatikan kondisi tanah dasar. Kedalaman struktur juga perlu disesuaikan dengan daya dukung tanah.
“Karena syarat konstruksi harus masuk tanah dasar. Dan jika itu masalah kedalaman maka harus disesuaikan dengan daya dukung tanah,” kata Harundja sebagaimana termuat dalam sumber.
Gapeksindo Sebut Hujan Pengaruhi Struktur Tanah
Ketua Asosiasi Gapeksindo Bolmut, Syamsudin Olii, memberikan pandangan berbeda terkait penyebab kerusakan.
Ia mengatakan proyek masih berada dalam tahap perampungan saat hujan turun.
Menurut Olii, kondisi alam dan musim penghujan yang datang secara mendadak memengaruhi struktur tanah di sekitar lokasi pekerjaan.
Akibatnya, pasangan batu yang telah terpasang disebut tidak mampu menahan genangan dan arus air hujan.
Olii mengategorikan kejadian tersebut sebagai faktor alam atau force majeure. Ia juga menyebut ketentuan mengenai gangguan pekerjaan akibat faktor alam telah diatur dalam perjanjian atau kontrak kerja.
Dengan demikian, materi sumber memuat dua sudut pandang mengenai kerusakan proyek: dugaan persoalan perencanaan atau konstruksi dari pemerhati pembangunan, serta faktor cuaca dan kondisi tanah sebagaimana disampaikan Gapeksindo Bolmut.