Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
28 Maret 2022, 03:25
WITA
WN-20220328-000869
Tutuyan, WAKTU.news - Ribuan pelaku usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sepertinya belum memiliki nomor induk berusaha (NIB). Padahal, NIB merupakan identitas utama bagi para pelaku usaha. Gunanya, untuk memangkas rantai pengurusan izin usaha menjadi lebih sederhana sesuai bidang usahanya masing-masing. Khusus b
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
28 Maret 2022, 03:25
WITA
2
menit baca
3.483 kali dibaca
Kerja Sama
Tutuyan, WAKTU.news - Ribuan pelaku usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sepertinya belum memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Padahal, NIB merupakan identitas utama bagi para pelaku usaha. Gunanya, untuk memangkas rantai pengurusan izin usaha menjadi lebih sederhana sesuai bidang usahanya masing-masing.
Khusus bagi para pelaku usaha mikro dan kecil menengah, NIB menjadi wajib dimiliki sebagai pengganti dari Surat Keterangan Usaha.
Sayangnya, hal itu tidak sepenuhnya diketuai masyarakat. Terlebih, cara mendapatkan NIB pun musti melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Apalagi, OSS sendiri telah meluncurkan versi terbarunya, dimana para pelaku usaha harus memiliki NIB yang terintegrasi dengan sistem OSS Risk Based Approach, berbasis resiko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boltim, Deny Mamonto, ketika dikonfirmasi Senin (28/3/2022), mengungkapkan, perizinan berbasis OSS sudah sering disampaikan kepada para pengusaha.
"Itu sudah disampaikan. Nah, perusahaan yang telah mengurus izin melalui OSS versi 1.0, itu segera memperbaharui datanya di OSS RBA berbasis resiko. Jumlah pastinya, ada di sistim," kata Deny Mamonto.
DPMPTSP Boltim sendiri mengakui baru satu kali melakukan sosialisasi perizinan melalui OSS, sehingga informasi menyangkut cara mendapatkan NIB, memang belum banyak diketahui seluruh pelaku usaha.
Kendalanya, tidak adanya anggaran untuk melaksanakan sosialisasi. Meski begitu, menurut Kapala DPMPTSP Boltim, pihaknya tetap akan berupaya keras meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mengurus izin melalui OSS RBA.
"Kalau turun kan anggaran. Anggaran masih difokuskan pada Covid dan segala macam. Tapi tahun ini kita akan paksakan, bagaimana pun caranya, supaya masyarakat sudah tahu dan paham, bahwa mengurus izin usaha tinggal melalui Handphone," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh waktu.news. Sejak Agustus 2021 hingga maret 2022, ternyata baru ada sekitar delapan puluh lebih (80) pelaku usaha yang memiliki NIB.
Angka itu justru sangat jauh berbeda bila dibandingkan dengan pelaku usaha yang memiliki dokumen perzinaan manual seperti Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan. Dimana, jumlah SITU saja telah mencapai 1640 dan SIUP sebanyak 944. (aah)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Ribuan Pelaku Usaha di Boltim Tak Memiliki NIB
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20220328-000869
Kode verifikasi: 3FE720D2C061
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.