Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

TPA di Boltim Baru Akan Dibangun Pada Tahun 2024

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kabupaten Bolaang Mongondou Timur baru akan dibangun pada tahun 2024 mendatang.

Itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rаkуаt Kаwаѕаn Pеmukіmаn dаn Pertanahan (PUPRPRKPP) Boltim, Harris Pratama Sumanta.

Advertisement

Proyeksi ini bukan tanpa alasan, meski kebutuhan akan tempat sampah menjadi sebuah keniscayaan, namun pembangunan TPA sepertinya tidak sesederhana membalikkan tangan.

Masalahnya, gerak langkah pemerintah daerah untuk segera mewujudkan pembangunan TPA di Boltim, tersandung pada titik yang menjadi lokasi tempat pembuangan sampah itu sendiri.

Advertisement

Pasalnya, titik yang sudah direncanakan sejak tahun 2013 terletak di wilayah Dodap, Kecamatan Tutuyan ini, belakangan tidak lagi mendapat izin dari pemilik lahan.

Padahal, wilayah Dodap telah di plot masuk kedalam RTRW Boltim tahun 2013-2033, sebagai kawasan pengembangan TPA.

“Lokasinya Ko’ Tomy. Nah, begitu kami akan kembangkan, tidak lagi diizinkan,” Sebut Harris Pratama Sumanta, Senin (20/12/2021) kemarin.

Lantaran wilayah Dodap memang sudah ditetapkan sebagai titik pembangunan TPA, maka pemerintah kabupaten Boltim kemudian sedikit menggeser lokasi pengembangan ke arah Bantong.

Advertisement

Namun, ketika baru mulai akan dikembangkan lagi, ternyata lahan tersebut merupakan tanah hak guna usaha atau HGU. Makanya Harris, sampai saat ini pemerintah belum dapat membangun TPA sampah selain diwilayah Dodap.

“Karena, sudah ditentukan dalam RTRW, ada di Dodap. Jika titik wilayah TPA dipindahkan, bisa di pidana kerena melanggar perencanaan tata ruang,” jelas Harris.

Satu-satunya cara memindahkan titik wilayah TPA sampah adalah dengan merevisi RTRW dan itu yang sedang dilakukan pemerintah daerah sejak tahun 2018 hingga 2021 ini, prosesnya masih berlangsung.

Pemerintah daerah kata Harris, juga telah menetapkan wilayah Motongkad sebagai titik pengembangan TPA sampah yang baru. Lokasinya berada dilahan seluas 5 hektare, bekas HGU milik PT Lonsiow.

Tak sampai disitu, lanjut Harris, setelah RTRW selesai direvisi dan menjadi produk hukum daerah, syarat dan mekanisme pengajuan pengembangan TPA pun rupanya memakan waktu lama.

Sebab yang akan membangun TPA nantinya adalah Kementerian PUPR, maka otomatis mulai dari sertifikat kepemilikan lahan sampai dengan dokumen lingkungan harus benar-benar telah siap.

“Makanya pada Rencana kami, TPA sampah, baru akan tersedia di Tahun 2024. Karena tahun 2021 melakukan sayatan di Lonsiow, tahun 2022 kepemilikan lahan sekaligus dokumen lingkungan kita ajukan ke Kementerian. 2023 turunlah DID dan 2024 eksekusi pembangunannya,” pungkasnya. (aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button