Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Khazanah

Update Info Haji 2022: Larangan Bepergian Keluar Kota Perhajian

Advertisement

Waktu.news | Kementrian agama Kembali rilis update info haji 2022 secara daring melalui siaran persnya, minggu 17 juli 2022.

Plh Kepala Biro HDI Kementrian Agama, Wawan Djunaedi menyebutkan bahwa sampai dengan hari ini, Jemaah haji Indonesia yang wafat sebanyak 56 orang.

Advertisement

Selain itu, wawan juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan kerajaan arab saudi, kota perhajian adalah mekkah dan madinah dan kota yang lain bukan termasuk kota perhajian.

Seluruh jemaah haji indonesia tidak di perbolehkan untuk bepergian ke kota selain kota perhajian dengan alasan apapun selama pelaksanaan ibadai haji berlangsung,” ungkapnya.

Advertisement

Meninggalkan kota perhajian tambahnya, hanya di perbolehkan untuk proses datang dan kembali ke negara asal jemaah dengan jadwal yang telah di tentukan,” urainya.

Bepergian ke kota selain kota perhajian dapat merugikan jemaah seperti, apabila terjadi sakit, kecelakaan dan kejadian lain yang tidak di inginkan.

“Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh jemaah haji untuk tidak bepergian selain kota perhajian dan kepada keluarga dan kerabat

agar dapat mengingatkan kepada keluarga atau saudaranya yang sedang berhaji untuk mematuhi ketentuan tersebut,” tutupnya. (rhp)

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button