Ishak juga berharap keluhan masyarakat terhadap dugaan penyelewengan DD tahun 2019 dan 2020 dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, sehingga hal tersebut tidak menjadi bola liar yang hanya berujung fitnah di tengah masyarakat desa itu sendiri.
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Iyok, Asti Miha, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban untuk pengadaan 10 unit katinting.
"Selaku Bendahara, saya menandatangani SPJ memang benar sepuluh unit. Tapi untuk pembagian, itu Sekdes yang tangani," sebut Asti.
Ditanya soal sejumlah pengadaan barang lainnya, dia mengaku tidak pernah menandatangani SPJ selain mesin katinting.
"Yang saya tandatangani hanya sepuluh unit Katinting, pagu anggarannya empat puluh lima juta, per unit empat juta setengah," jelas Asti.
Asti juga menerangkan, setelah menandatangani SPJ pengajuan DD tahap II, dia tidak lagi dilibatkan pada urusan yang semestinya menjadi tugasnya sebagai Kaur Keuangan.
"Pokoknya, uang langsung mereka ambil, di Bank. Untuk mesin paras, tidak ada di SPJ," bebernya.
Kepala Desa Iyok, Arifin Ibrahim, saat dikonfirmasi pada Jumat (24/12/2021), membantah keras tudingan terhadap dirinya, karena jumlah katinting yang akan disalurkan tetap sebanyak 10 unit.
"Kan baru tahap dua, tahap tiga ini lima. Cuman saya tidak ingin kasih tahu ke mereka, yang jelas lima itu ada, lihat saja nanti" ucap Arifin Ibrahim.
Sengaja Pemdes belum menggubris penyerahan kelima mesin lainya, karena ia berencana akan membagikannya bersamaan dengan bantuan perahu nelayan.
"Saya tidak berani menggelapkan, semua itu ada tidak akan lari, tandas Arifin Ibrahim.
Sementara itu, Seketaris Desa Iyok, Saikun Mokoagow, ketika dihubungi tidak merespon. Hingga berita ini diturunkan, Sekes Iyok sendiri belum memberikan sepenggal keterangan apapun. (aah)
Ishak juga berharap keluhan masyarakat terhadap dugaan penyelewengan DD tahun 2019 dan 2020 dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, sehingga hal tersebut tidak menjadi bola liar yang hanya berujung fitnah di tengah masyarakat desa itu sendiri.
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Iyok, Asti Miha, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban untuk pengadaan 10 unit katinting.
"Selaku Bendahara, saya menandatangani SPJ memang benar sepuluh unit. Tapi untuk pembagian, itu Sekdes yang tangani," sebut Asti.
Ditanya soal sejumlah pengadaan barang lainnya, dia mengaku tidak pernah menandatangani SPJ selain mesin katinting.
"Yang saya tandatangani hanya sepuluh unit Katinting, pagu anggarannya empat puluh lima juta, per unit empat juta setengah," jelas Asti.
Asti juga menerangkan, setelah menandatangani SPJ pengajuan DD tahap II, dia tidak lagi dilibatkan pada urusan yang semestinya menjadi tugasnya sebagai Kaur Keuangan.
"Pokoknya, uang langsung mereka ambil, di Bank. Untuk mesin paras, tidak ada di SPJ," bebernya.
Kepala Desa Iyok, Arifin Ibrahim, saat dikonfirmasi pada Jumat (24/12/2021), membantah keras tudingan terhadap dirinya, karena jumlah katinting yang akan disalurkan tetap sebanyak 10 unit.
"Kan baru tahap dua, tahap tiga ini lima. Cuman saya tidak ingin kasih tahu ke mereka, yang jelas lima itu ada, lihat saja nanti" ucap Arifin Ibrahim.
Sengaja Pemdes belum menggubris penyerahan kelima mesin lainya, karena ia berencana akan membagikannya bersamaan dengan bantuan perahu nelayan.
"Saya tidak berani menggelapkan, semua itu ada tidak akan lari, tandas Arifin Ibrahim.
Sementara itu, Seketaris Desa Iyok, Saikun Mokoagow, ketika dihubungi tidak merespon. Hingga berita ini diturunkan, Sekes Iyok sendiri belum memberikan sepenggal keterangan apapun. (aah)
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai apresiasi terhadap karya jurnalistik Abdul Agus Heydemans.
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.