Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Warga Desa Iyok Beber Sejumlah Penyelewengan Dana Desa

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Kepala Desa dan Seketaris Desa Iyok, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga gelapkan anggaran pengadaan mesin katinting.

Dugaan ini mengemuka ketika warga desa setempat menaruh curiga terhadap pembagian bantuan mesin katinting.

Advertisement

Pasalnya, dari total pengadaan yang ada, sejauh ini baru sekitar lima yang tersalurkan, sedangkan lima lainnya belum diketahui keberadaannya.

Hal ini diungkapkan salah seorang warga desa setempat, Ishak Daumpung, kepada waktu.news pada Kamis 23 Desember 2021, beberapa hari lalu.

Advertisement

Indikasi dugaan penggelapan keuangan negara ini semakin jelas terlihat ketika ia menerima bocoran informasi dari pengajun pencarian dana Dana Desa tahap II (dua) akhir dengan Surat Pertanggungjawaban (Spj) sebesar Rp 105 juta.

Uang tersebut menurut Ishak, rupanya akan digunakan untuk biaya bimbingan teknis (Bimtek), pengadaan mesin katinting dan pengadaan bibit durian.

“Di SPJ kan sepuluh unit katinting. Kenyataannya, hanya ada lima katintin yang dibagikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, kata Ishak, bahkan bibit durian pun sampai sekarang tidak pernah ada. Ia menduga, uang yang seharusnya digunakan untuk pengadaan bibit disinyalir telah diganti dengan pembelian mesin pemotong rumput dan alat penyemprot.

Advertisement

“Itu bisa jadi temuan, karena tidak sesuai SPJ. Sama halnya disuru beli rokok Kristal, yang dibeli malah rokok Gudang Baru,” pungkasnya.

Warga Desa Iyok

Ishak juga berharap keluhan masyarakat terhadap dugaan penyelewengan DD tahun 2019 dan 2020 dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, sehingga hal tersebut tidak menjadi bola liar yang hanya berujung fitnah di tengah masyarakat desa itu sendiri.

Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Iyok, Asti Miha, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban untuk pengadaan 10 unit katinting.

“Selaku Bendahara, saya menandatangani SPJ memang benar sepuluh unit. Tapi untuk pembagian, itu Sekdes yang tangani,” sebut Asti.

Ditanya soal sejumlah pengadaan barang lainnya, dia mengaku tidak pernah menandatangani SPJ selain mesin katinting.

“Yang saya tandatangani hanya sepuluh unit Katinting, pagu anggarannya empat puluh lima juta, per unit empat juta setengah,” jelas Asti.

Advertisement

Asti juga menerangkan, setelah menandatangani SPJ pengajuan DD tahap II, dia tidak lagi dilibatkan pada urusan yang semestinya menjadi tugasnya sebagai Kaur Keuangan.

“Pokoknya, uang langsung mereka ambil, di Bank. Untuk mesin paras, tidak ada di SPJ,” bebernya.

Kepala Desa Iyok, Arifin Ibrahim, saat dikonfirmasi pada Jumat (24/12/2021), membantah keras tudingan terhadap dirinya, karena jumlah katinting yang akan disalurkan tetap sebanyak 10 unit.

“Kan baru tahap dua, tahap tiga ini lima. Cuman saya tidak ingin kasih tahu ke mereka, yang jelas lima itu ada, lihat saja nanti” ucap Arifin Ibrahim.

Sengaja Pemdes belum menggubris penyerahan kelima mesin lainya, karena ia berencana akan membagikannya bersamaan dengan bantuan perahu nelayan.

“Saya tidak berani menggelapkan, semua itu ada tidak akan lari, tandas Arifin Ibrahim.

Sementara itu, Seketaris Desa Iyok, Saikun Mokoagow, ketika dihubungi tidak merespon. Hingga berita ini diturunkan, Sekes Iyok sendiri belum memberikan sepenggal keterangan apapun. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button