✨ Selamat Hari Raya Idul Fitrih 1445 H, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Bappelitbang Bolmut Matangkan Penginputan Renstra Ke SIPD

Advertisement

Waktu.news | Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru untuk seluruh daerah yang ada di Indonesia wajib menginput rencana strategis (Renstra) pembangunan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Untuk itu, Dalam rangka percepatan Entry Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2021 ke dalam Sistem Informasi Pemerintah daerah (SIPD) maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bolmut melaksananakan kegiatan Penginputan Rencana strategis (Renstra) ke dalam SIPD, Jumat (20/11/2020) di Hotel Arya Duta Manado.

Advertisement

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kamarudin, AK M,Si menjadi narasumber tata cara penginputan Rencana strategis (Renstra) ke aplikasi SIPD.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Pengembangan (Bappelitbang), Abdul Nazarudin Maloho mengatakan, penginputan Renstra ke SIPD ini sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019 dengan tujuan untuk mempersiapkan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021 yang berlandaskan PP 12 pasal 222 ayat 3 dan 4 yang berisi daerah harus menggunakan satu platform untuk perencanaan dan penganggaran.

Advertisement

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Pimpinan organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Operator SIPD dari dari masing-masing OPD,”kata Abdul Nazarudin Maloho.

BACA JUGA: Bimtek SIPD Matangkan Penyusunan APBD Bolmut Tahun 2021

Dirinya berharap, dengan dilaksanakannya Penginputan Renstra ke SIPD ini, proses tahapan perencanaan berikutnya dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) organisasi perangkat daerah dapat disahkan tepat pada waktunya,”pungkasnya.

Salah satu operator SIPD Ketika ditanyai Waktu.news terkait SIPD ini mengatakan, awalnya kami merasa kesulitan maklumlah karena ini hal yang baru. Di Aplikasi ini daftarnya sudah disediakan oleh kementrian pusat jadi waktu kita input harus sesuai dengan nama kegiatan yang sudah ditetapkan,”jelasnya.

Advertisement

“Untuk inputnya sih mudah. Misalnya kita punya kegiatan untuk pembuatan video, biasanya kan 1 video dengan durasi 10 menit harganya sekian, ini beda sudah ditetapkan 1 menit harga sekian dan tinggal dikalikan dengan durasi 10 menit, lebih mudah dan jelas,”ungkapnya.

Menurutnya dengan adanya SIPD ini, pastinya akan sangat memudahkan proses perencanaan mulai dari tahap Renstra sampai penyusunan KUA-PPAS yang dengan sendirinya akan satu garis lurus hingga pada tahapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).(rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button