Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

KPID Sulut Sisir Pemilik Usaha Televisi Kabel Tanpa Izin

Advertisement

WAKTU, Tutuyan – Menjamurnya usaha siaran televisi kabel di Bolaang Mongondow Timur, membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Utara, datangi para pemilik usaha penyiaran. Sabtu, (21/02/2021).

Pasalnya, tak sedikit para pemilik usaha televisi kabel yang belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran resmi, tetapi sudah berpuluh tahun menjalankan kegiatan usahanya, tanpa peduli dengan syarat dan ketentuan siar.

Advertisement

Menurut Komisi Penyiaran Indonesia Sulawesi Utara, baik televisi swasta, televisi kabel maupun radio, harus memiliki izin sebagaimana amanat UU 32 Tahun 2002, P3SPS 2012 dan Peraturan kominfo nomor 18 tahun 2016 tentang perizinan.

“Hal ini menjadi sangat perlu sebelum adanya penindakan yang akan dilakukan bersama jajaran terkait,” kata, Koordinator Bidang (Korbid) Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran yang membidangi perizinan, Hamri Mokoagow S.Pd, MH.

Advertisement

Dalam kunjungan pada beberapa tempat usaha penyiaran di Bolaang Mongondow Timur. Lembaga negara independen yang memiliki fungsi sebagai regulator dan pengawasan penyiaran itu, menyempatkan diri berdialog untuk mengetahui langsung kendala yang dihadapi oleh para pemilik usaha sebelum dilaksanakan penindakan.

“Ternyata, kendala yang dihadapi para pemilik usaha penyiaran ini, belum seluruhnya memahami tata cara pengurusan izin berbasis online. Untuk itu, bulan depan KPID Sulut akan mengadakan workshop perizinan online,” jelas, Hamri kepada para pemilik usaha penyiaran.

KPID Sulut

Setelah Bolaang Mongodow Timur, Komisi Pemyiaran Indonesia Sulawesi Utara juga akan menyisir wilayah Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara. (BS/AAH)

Advertisement

Baca Juga: Tertibkan Penyiaran, KPID Sulut Bakal Sambangi Wilayah Bolmong Raya

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button