Alasannya jelas pada waktu itu kata Hamdan, pada pasal 13 A ayat 4 Perpres tersebut menyebutkan, salah satu sangsi bagi para penolak vaksin adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Namun sangsi itu ternyata tidak berlaku manakala para calon penerima manfaat, benar-benar tidak dapat dilakukan penyuntikan vaksin dengan alasan memiliki riwayat penyakit menular atau peningkatan tekanan darah.
"Nah, itu juga yang menjadi dasar kami untuk tidak menahan hak para penerima BLT meskipun mereka belum divaksin. Jadi tetap kami terimakan, tapi harus ada surat keterangan dari pihak medis," jelas Hamdan.
Lanjut Hamdan, pada tahun 2020, jumlah penerima BLT DD di desa Nuangan sendiri mencapai 92 orang. Tetapi karena tahun 2021 ini kondisinya tidak begitu ketat seperti di tahun 2020, maka pemerintah desa mengurangi dan hanya mengakomodir warga yang benar-benar dibawah garis kemiskinan.
"Karena di tahun 2020, banyak masyarakat tidak bisa keluar kemana-mana, contohnya sopir mobil angkutan. Sekarang sudah bisa, jadi sebanyak 60 orang, kami tidak masukan lagi mereka sebagai penerima BLT" ulas Hamdan.
Pada tahun 2022 mendatang, dirinya mengaku belum memperoleh petunjuk teknis bagaimana skema dan nominal besaran yang nantinya akan diberikan kepada para warga desa terdampak pandemi COVID19.
"Informasi yang beredar, sekitar 40 persen dari dana desa, nantinya untuk BLT. Tapi, teknisnya aturannya yakni Perbub, belum kami terima," sambung Hamdan.
Selain mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, Ia juga berharap pemberian bantuan uang yang bersumber dari dana desa ini, dapat mengurangi beban kesulitan masyarakat ditengah pandemi COVID-19.
"Semoga dengan adanya BLT-DD ini, masyarakat miskin yang terdampak virus corona dapat terbantukan," pungkas Hamdan.
Diketahui, kepala desa Nuangan ini sangat aktif dalam melakukan himbauan Prokes baik di masjid maupun pada tempat keramaian seperti pasar dan tempat umum lainnya.
Bukan hanya itu, percepatan target vaksinasi COVID-19 di desa Nuangan pun menjadi konsentrasinya saat ini. (bs/aah)
Alasannya jelas pada waktu itu kata Hamdan, pada pasal 13 A ayat 4 Perpres tersebut menyebutkan, salah satu sangsi bagi para penolak vaksin adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Namun sangsi itu ternyata tidak berlaku manakala para calon penerima manfaat, benar-benar tidak dapat dilakukan penyuntikan vaksin dengan alasan memiliki riwayat penyakit menular atau peningkatan tekanan darah.
"Nah, itu juga yang menjadi dasar kami untuk tidak menahan hak para penerima BLT meskipun mereka belum divaksin. Jadi tetap kami terimakan, tapi harus ada surat keterangan dari pihak medis," jelas Hamdan.
Lanjut Hamdan, pada tahun 2020, jumlah penerima BLT DD di desa Nuangan sendiri mencapai 92 orang. Tetapi karena tahun 2021 ini kondisinya tidak begitu ketat seperti di tahun 2020, maka pemerintah desa mengurangi dan hanya mengakomodir warga yang benar-benar dibawah garis kemiskinan.
"Karena di tahun 2020, banyak masyarakat tidak bisa keluar kemana-mana, contohnya sopir mobil angkutan. Sekarang sudah bisa, jadi sebanyak 60 orang, kami tidak masukan lagi mereka sebagai penerima BLT" ulas Hamdan.
Pada tahun 2022 mendatang, dirinya mengaku belum memperoleh petunjuk teknis bagaimana skema dan nominal besaran yang nantinya akan diberikan kepada para warga desa terdampak pandemi COVID19.
"Informasi yang beredar, sekitar 40 persen dari dana desa, nantinya untuk BLT. Tapi, teknisnya aturannya yakni Perbub, belum kami terima," sambung Hamdan.
Selain mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, Ia juga berharap pemberian bantuan uang yang bersumber dari dana desa ini, dapat mengurangi beban kesulitan masyarakat ditengah pandemi COVID-19.
"Semoga dengan adanya BLT-DD ini, masyarakat miskin yang terdampak virus corona dapat terbantukan," pungkas Hamdan.
Diketahui, kepala desa Nuangan ini sangat aktif dalam melakukan himbauan Prokes baik di masjid maupun pada tempat keramaian seperti pasar dan tempat umum lainnya.
Bukan hanya itu, percepatan target vaksinasi COVID-19 di desa Nuangan pun menjadi konsentrasinya saat ini. (bs/aah)
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai apresiasi terhadap karya jurnalistik Abdul Agus Heydemans.
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.