LOLAK – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mulai membahas kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memanfaatkan Sistem Peta Pajak Pertanahan.
Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi daring, Jumat (11/9/2026), dengan fokus pada penyusunan draf Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sistem tersebut diarahkan untuk mendukung integrasi Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB) di Bolaang Mongondow.
Rapat dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Renti Mokoginta, S.Pd., MAP.
Integrasi NOP-NIB Masuk Pembahasan MCP KPK
Dalam koordinasi tersebut, penyusunan draf kerja sama dikaitkan dengan pemenuhan indikator dan rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI Tahun 2026.
Pemkab Bolmong berencana memanfaatkan Sistem Aplikasi Pajak dan Pertanahan milik Pemkot Tangerang Selatan untuk mempercepat integrasi NIB-NOP.
Integrasi sistem pemetaan pajak tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan pajak daerah.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah daerah memproyeksikan pemanfaatan sistem dapat membantu upaya peningkatan penerimaan pajak daerah.
Rapat koordinasi turut melibatkan sejumlah perangkat daerah teknis di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow.
Di antaranya Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat Daerah, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, serta Bagian Hukum Setda Bolaang Mongondow.
Pemkab Bolmong berharap kolaborasi teknologi tersebut dapat mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih akurat dan akuntabel.