Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Pemkab Bolmut Bersama Kemenkes Teken MOU Pendayagunaan Dokter Spesialis

Penandatanganan Mou Kemenkes bersama Pemda Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, Subspesialis dan dokter gigi spesialis

Advertisement

Waktu.news | Bupati Bolmut yang diwaklili Oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bolmut Rachmat R Pontoh SH, M.Si Mengikuti Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Secara Virtual Antara Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang bertempat di ruang rapat asisten I, Rabu (18/11/2020).

MOU Pendayagunaan Dokter Spesialis ini bertujuan untuk pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik melalui pemerataan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh regional Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis di rumah sakit.

Advertisement

Penandatanganan MOU Pendayagunaan Dokter Spesialis secara virtual ini di ikuti oleh 70 daerah yang terdiri dari empat provinsi, enam Kota dan 60 Kabupaten yang ada di Indonesia.

Sekjen kementerian kesehatan drg. Oscar Primadi. MPH dalam video converence mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tenaga kesehatan dan distribusi yang tidak merata terkait dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis dimana tidak bisa sendiri-sendiri, harus bahu membahu, berkoordinasi, komunikasi yang intens sehingga upaya pemenuhan dapat dilakukan.

Advertisement

“Keberadaan dokter spesialis-subspesialis dan dokter Gigi Spesialis diharapkan dapat didayagunakan oleh pemerintah daerah, Selain itu diperlukan kordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah agar terdisbusi merata di daerah,”’jelas Primadi.(rhp/hms)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button