Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Soal Sungai Buyat, LAKRI Sebut Pemprov Sulut Terkesan Masa Bodoh

Direktur Intelijen DPN LAKRI Andi J Riyadhi mensinyalir adanya aktivitas pertambangan emas milik PT SEJ telah mencemari Sungai Buyat

Advertisement

Tutuyan – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera menangani dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Intelijen Dewan Pimpinan Nasional LAKRI, Andi J Riyadhi, Rabu (28/7/2021).

Advertisement

Menurut Andi, dugaan ini bermula dari keluhan warga mengenai perubahan warna air sungai disertai dengan bau tak sedap pada waktu tertentu dan mengakibatkan sejumlah ternak warga mati. Setelah melakukan penelusuran sumber utama dari perubahan warna dan bau pada air sungai Buyat itu, disinyalir penyebabnya berasal dari aktivitas pertambangan emas yang beroperasi diwilayah Minahasa Tenggara.

“Nyatanya, sudah ada beberapa ternak warga tiba-tiba mati. Begitu ditelusuri, dugaan kuat penyebabnya mengarah pada tambang emas milik PT SEJ,” ungkap Andi J Riyadhi.

Advertisement

Letak kedua daerah yang dibelah oleh aliran sungai, kata Andi, membuat masyarakat Boltim harus menerima dampak dari aktivitas kotor perusahaan tambang emas di wilayah Mitra tersebut. Sementara Pemprov Sulut, yang notabenya memiliki kewenangan untuk mengatasi persoalan ini, terkesan cuek atau masa bodoh dan cenderung tidak mau ambil pusing.

“Ingat, masyarakat Boltim masih menyimpan traumatik peristiwa tujuh belas tahun yang lalu” kata Andi, kepada wartawan.

Andi juga menegaskan, pemerintah provinsi Sulawesi Utara semestinya cepat dan responsif dengan berbagai masalah di wilayahnya, termasuk dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas. Mengingat kewenangan penuh untuk menangani masalah pertambangan emas, bukan lagi urusan pemerintah kabupaten.

“Kami minta Pemprov Sulut menutup sementara kegiatan usaha PT SEJ, sebelum bisa dipastikan tidak adanya dugaan pencemaran di Sungai Buyat itu,” pungkas Andi J Riyadhi.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltim, SDA, LSM, Pers, Camat Kotabunan, para Kepala Desa beserta Aparat dan sejumlah warga masyarakat, pada Rabu (21/7/2021), turun langsung meninjau aktivitas Sungai Buyat.

Peninjauan itu berdasarkan keluhan warga diperkuat dengan aduan enam kepala desa dan camat kotabunan pada 13 Juli 2021. Dalam aduan tersebut, tercemarnya Sungai Buyat di duga berasal dari aktivitas pertambangan emas milik PT SEJ. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button