
Pemerintah Desa Loyow, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi memberhentikan tiga kepala dusun (kadus) sekaligus.
Ketiga kadus yang diberhentikan ini adalah Ujin Mokoagow Kadus 1, Anisa Mulung Kadus 2, dan Julpan Pampaile Kadus 3.
Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Loyow, Hapit Kadengkang, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjalankan aturan yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan ketentuan yang berlaku. Semua keputusan ini berdasarkan regulasi yang ada, bukan keputusan sepihak,” tegas Hapit, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Hapit menjelaskan alasan di balik keputusan ini memgacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Ujin Mokoagow diberhentikan dari jabatannya karena sudah berusia 60 tahun. Sementara itu, Anisa Mulung dan Julpan Pampaile tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa karena tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
“Yang jelas, kami tidak bisa melanggar aturan. Berdasarkan Permendagri, perangkat desa harus memiliki ijazah SMA atau sederajat. Ini bukan keputusan yang mudah, tetapi harus dilakukan demi kepatuhan terhadap regulasi,” jelas Hapit.
Hapit juga menambahkan, untuk mengatasi kekosongan jabatan, Pemerintah Desa Loyow segera membentuk tim penjaringan guna mencari pengganti yang memenuhi syarat.
“Untuk mengisi kekosongan yang ada, kami juga telah membetuk tim penjaringan,” tambahnya.
Sebagai informasi, penyerahan surat keputusan pemberhentian ini digelar di kantor desa setempat. Penyerahan itu dihadiri langsung oleh Camat Nuangan, Mursit Mamonto. (aah)
- Oknum Kades di Boltim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Operator Desa
- Pemkab Boltim Lantik Hapit Kadengkang Jadi Pj Sangadi Loyow Gantikan Almarhum Tarji Mokoagow