KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu mengamankan seorang pria terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Terduga pelaku berinisial AM alias Adrin (34), warga Desa Kopandakan 1, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu buah parang sebagai barang bukti.

Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi bersama Kanit URC AIPTU Miky Rori.

Berawal dari Teguran Tetangga

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, dugaan pengancaman terjadi setelah AM ditegur oleh tetangganya.

BACA JUGA
Penanganan barang bukti perkara pidana di Kotamobagu juga tercermin dalam agenda Kejari Kotamobagu musnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah inkrah.

“Pelaku mengaku tidak terima saat di tegur oleh tetangga hingga terjadi pengancaman,” kata Kasat Reskrim.

Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu.

Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H, mengatakan kepolisian akan terus merespons laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan.

“Kami mengapresiasi informasi dan laporan masyarakat yang menjadi dasar bagi personel untuk segera melakukan penyelidikan. Begitu laporan diterima, Tim URC langsung bergerak dan terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Ahmad Waafi.

BACA JUGA
Selain mengamankan terduga pelaku berdasarkan laporan masyarakat, Tim URC Polres Kotamobagu juga menangani remaja yang membawa senjata tajam di Bolmong.

Masyarakat Diminta Tak Ragu Melapor

Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Informasi dari masyarakat dinilai membantu kepolisian mempercepat pengungkapan perkara sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kotamobagu.