MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam Perubahan APBD Sulut 2026, pendapatan daerah diusulkan naik Rp63.890.597.985. Sementara itu, belanja daerah bertambah Rp191.017.979.848,52.
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Sulut 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (14/9/2026).
Yulius menjelaskan, perubahan APBD menjadi bagian dari penataan fiskal untuk menyesuaikan dinamika keuangan daerah. Pemerintah juga ingin memastikan anggaran mengarah pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Perubahan APBD ini kita fungsikan sebagai langkah penataan fiskal yang responsif guna mengoreksi dinamika teknis, menata pergeseran alokasi, mengoptimalkan SiLPA tahun lalu, serta menjawab secara presisi keadaan mendesak dan luar biasa di lapangan,” kata Yulius.
Pendapatan Naik Menjadi Rp3,232 Triliun
Pada APBD induk 2026, pendapatan daerah sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.168.777.211.360.
Dalam rancangan perubahan, pendapatan bertambah Rp63.890.597.985 sehingga menjadi Rp3.232.667.809.345.
Penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan alokasi pendapatan transfer ke daerah, finalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025, serta penerimaan lainnya.
Di sisi belanja, Pemprov Sulut mengusulkan kenaikan dari Rp3.008.153.879.928 menjadi Rp3.199.171.859.776,52.
Dengan demikian, belanja daerah bertambah Rp191.017.979.848,52.
Menurut Yulius, pemerintah melakukan penyesuaian dengan menggeser maupun merasionalisasi program yang dinilai lambat dieksekusi pada semester pertama.
Anggaran kemudian diarahkan menuju program yang dinilai memiliki daya ungkit lebih besar bagi masyarakat.
Perubahan tersebut juga mempertimbangkan ruang fiskal setelah finalisasi SiLPA 2025 oleh BPK RI serta penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah.
Pemprov Prioritaskan Kewajiban Daerah
Selain penajaman program, perubahan APBD diarahkan untuk memenuhi sejumlah kewajiban pemerintah daerah yang bersifat mengikat.
Yulius menegaskan Pemprov Sulut bertanggung jawab menyelesaikan hak normatif ASN dan PPPK, cicilan utang daerah, tindak lanjut temuan BPK RI, serta hasil reviu APIP.
“Kewajiban hukum dan moral ini harus tuntas diselesaikan tanpa mengganggu mutu pelayanan publik sedikit pun,” tegasnya.
Pemprov Sulut juga menyiapkan mekanisme respons cepat terhadap kondisi darurat dan mendesak yang sebelumnya tidak dapat diprediksi.
Mekanisme tersebut dilakukan melalui Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Meski ruang fiskal mengalami penyesuaian, Yulius memastikan arah pembangunan Sulawesi Utara tetap sama.
Tema RKPD 2026 tetap mengusung “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi.”
Anggaran Perubahan Diarahkan pada Tiga Pilar
Pemprov Sulut mengarahkan anggaran perubahan pada tiga pilar utama.
Pertama, akselerasi belanja modal. Fokusnya mencakup peningkatan konektivitas infrastruktur jalan, jaringan, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis, serta sarana pendukung pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan sentra agrobisnis.
Kedua, penguatan sektor produktif dan strategis.
Programnya meliputi promosi pariwisata, pembinaan olahraga prestasi, ketahanan pangan di sektor pertanian dan perikanan, UMKM, hingga pembiayaan kajian teknis strategis seperti AMDAL, pertambangan, dan penataan ruang.
Ketiga, program pro-rakyat dan perlindungan sosial.
Program tersebut mencakup pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), jaminan sosial ketenagakerjaan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan mandatory spending.
Penerimaan Pembiayaan Naik Menjadi Rp177,12 Miliar
Perubahan juga terjadi pada sektor pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya ditetapkan Rp50 miliar diusulkan bertambah Rp127.127.381.863,52.
Dengan perubahan tersebut, penerimaan pembiayaan menjadi Rp177.127.381.863,52.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp210.623.331.432.
Yulius juga menekankan transparansi dalam pengelolaan Perubahan APBD Sulut 2026.
Seluruh proses penyusunan program dan alokasi anggaran diarahkan terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital.
Menurutnya, integrasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penggunaan anggaran berlangsung transparan, efektif, dan efisien.
“APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi,” ujar Yulius.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD Sulut dapat menyempurnakan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi produk hukum daerah yang aspiratif, realistis, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut juga menyatakan terbuka terhadap masukan, saran, dan pandangan DPRD pada tahapan pembahasan berikutnya.